Rabu, 18 Desember 2024 – 21:15 WIB
Palangka Raya, VIVA – Polda Kalteng mengungkap peran Brigadir AK anggota Polres Palangka Raya yang menjadi tersangka kasus perampokan dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Baca juga:
Korban berjatuhan, polisi berjaga di Tanah Abang di tengah bentrokan antara pekerja dan warga
AK, tersangka utama, dan tersangka H, warga sipil, disebut sudah saling kenal selama lebih dari sebulan. AK menghampiri H untuk menemuinya di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya dan memintanya mencari mobil tanpa dokumen apa pun.
Sedangkan peran Tersangka H dalam kasus penemuan jenazah Katingan adalah membantu AK membuang jenazah korban ke selokan di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kompol. Erlan Munaji, Rabu 18 Desember 2024.
Baca juga:
Viral Petugas Polisi Tebing Tinggi Tawuran di Rumah Warga, Kapolsek Medan Minta Maaf
Kata dia, H juga membantu memindahkan senjata api dari dashboard mobil ke bawah jok tempat korban duduk atau di depan tersangka AK yang duduk di jok tengah.
Baca juga:
Kesal karena disebut anak haram, seorang pria membunuh tetangganya di Asakhan
Kemudian, tersangka H juga membantu AK membersihkan noda darah mobil dari genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
Setelah itu, H mengemudikan mobilnya menuju tempat cuci mobil dan membantu menurunkan mobil korban.
Selain itu, H juga menerima uang transfer sebesar Rp15.000.000 dari AK yang merupakan hasil penjualan mobil korban.
Namun beberapa hari kemudian, uang Rp 11.500.000 dikembalikan ke AK melalui rekening kakak J.
“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Tentu saja kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara komprehensif oleh Kepolisian Provinsi Kalimantan Tengah secara profesional, transparan, dan adil,” imbuhnya.
Halaman berikutnya
Selain itu, H juga menerima uang transfer sebesar Rp15.000.000 dari AK yang merupakan hasil penjualan mobil korban.