Sita Lembaran Baja Lapis Seng Rp 23,76 Miliar, Mendag Budi: Tak Sesuai SNI

Rabu, 18 Desember 2024 – 14:33 WIB

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyita produk baja lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total nilai barang yang dipasok sekitar Rp 23,76 miliar.

Baca juga:

Ekspor Batubara dan Baja RI Naik di November 2024, CPO dan Turunannya Turun

Keamanan produk baja ini merupakan efek yang dilakukan di gudang produsen baja lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengamanan dilakukan sebagai kelanjutan dari hasil pemantauan berkala yang dilakukan di beberapa arah mulai April 2024. Nilai keekonomian produk yang dipasok mencapai kurang lebih Rp 23,76 miliar. “Produk ini kami sita karena tidak memenuhi syarat mutu SNI sehingga dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat,” kata Budi dalam keterangannya, 18 Desember 2024.

Baca juga:

RI-Kanada tandatangani MoU mineral esensial dan sanitasi, Mendag ajak pengusaha Indonesia ekspansi ke Amerika Utara

Budi menemukan, ada dua jenis objek yang dilindungi. Pertama, baja lapis seng sebanyak 83.306 lembar. Kedua, bahan baku baja lapis seng sebanyak 1.251.050 kg berupa 290 gulungan baja galvanis berbagai merk.

Menurut Budi, produk yang disita tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lapis seng. Dampak ini merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan Departemen Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan Kementerian Perdagangan.

Baca juga:

Mendag pastikan stabilitas pasokan minyak goreng jelang hari raya

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan bahwa perlindungan hak konsumen merupakan upaya bersama antara pemerintah dan pemangku kepentingan.

“Selain sebagai wujud komitmen Kementerian Perdagangan terhadap upaya perlindungan konsumen, kami meyakini dampak pemeriksaan dan hasil pemeriksaan terhadap upaya perlindungan konsumen badan usaha.” katanya.

Budi mengatakan Kementerian Perdagangan akan memanggil pengusaha yang melanggar aturan SNI baja lapis seng untuk menjelaskan. Pada saat yang sama, produk itu sendiri harus diuji di laboratorium.

Menteri Perdagangan Budi Santoso (dok: Kementerian Perdagangan)

Menurut Budi, produk baja berlapis seng ini akan dimusnahkan jika terbukti tidak memenuhi persyaratan.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Peraturan Perdagangan Kementerian Perdagangan Rusmin Amin mendampingi Menteri Perdagangan dalam penyelidikan tersebut dan mengungkapkan bahwa para pengusaha yang dikenakan tindakan disiplin diduga melanggar “Peraturan Perundang-undangan”. Nomor Menteri Perdagangan”. Nomor 69 Tahun 2018 “Tentang Pengendalian Peredaran Barang dan Jasa”.

Menurut Rusmin, badan usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021. Perizinan kegiatan usaha di bidang perdagangan.

Rusmin menambahkan, badan usaha bertanggung jawab memastikan terpenuhinya seluruh kewajiban. Selain itu, barang dan jasa yang dijual harus memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan. Badan usaha harus tetap memenuhi kewajibannya untuk melindungi konsumen dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

“Setiap pengusaha wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kestabilan mutu produk. “Aturan ini untuk melindungi konsumen dari dampak buruk yang timbul dari aspek keselamatan dan keamanan,” kata Rusmin.

Menurut Rusmin, upaya pengawasan dan pengendalian akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran badan usaha akan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan undang-undang. khususnya
dalam upaya melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

“Kami berharap produk yang dihasilkan memiliki konsistensi kualitas dan berdaya saing,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Budi mengatakan Kementerian Perdagangan akan memanggil pengusaha yang melanggar aturan SNI baja lapis seng untuk menjelaskan. Pada saat yang sama, produk itu sendiri harus diuji di laboratorium.

Bek timnas Kamboja itu angkat bicara soal pengaturan pertandingan di Piala AFF 2024



Sumber