Kamis, 19 Desember 2024 – 19:51 WIB
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mempengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga:
Pengenalan bahan bakar berstandar Euro IV dapat menghilangkan polusi Jabodetabek
Menurut Bahlil, harga BBM tetap stabil dan tidak akan naik akibat perubahan tarif PPN.
“PPN minyak tidak masalah, tidak masalah, (harga) sudah fix,” kata Bahlil dalam konferensi pers di kantor ESDM, Kamis, 19 Desember 2024.
Baca juga:
Berlaku PPN 12%! Ini perkiraan harga baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025
Baxli memastikan harga BBM tidak akan terpengaruh dengan kebijakan tersebut meski sudah diterapkan PPN sebesar 12 persen untuk sejumlah kebutuhan seperti listrik. “Tidak ada (dampak harga setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen), tidak ada, tidak ada apa-apa,” kata Bahlil.
Diketahui, pemerintah resmi memutuskan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca juga:
Penjelasan Menko Airlangga Hartarto soal sektor yang dibebaskan PPN 12 persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengenaan PPN sebesar 12 persen sejalan dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, jadwal yang telah ditentukan ini akan melihat kenaikan tarif PPN tahun depan menjadi 12 persen per 1 Januari (2025), kata Kumpulan Kebijakan Ekonomi kepada Airlang dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Desember 16 Agustus 2024.
Untuk barang dan jasa strategis seperti beberapa barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN.
Namun beberapa kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN yaitu; nasi, ayam broiler, daging sapi, bandeng/ikan bolu, ikan kakalang/bumpfish, ikan tenggiri/bumpfish/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tuna/ikan ambu-ambu , ikan tongkol, telur, ayam broiler, hijau cabai, cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan gula.
Selain itu, tepung terigu, minyak, dan gula industri merupakan bahan utama yang diberikan fasilitas berupa PPN ditanggung negara (DTP) sebesar 1 persen, artinya tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen.
“Insentif ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok, khususnya industri gula yang mendukung industri pengolahan makanan dan minuman yang mempunyai peran jauh lebih tinggi pada industri pengolahan yaitu sebesar 36,3 persen, juga (PPN) tetap sebesar 11 persen. “Kemudian per bulan akan tersedia pangan dan beras sebanyak 10 kg,” jelas Airlang.
Selain itu, beberapa layanan strategis juga akan mendapatkan pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Pelayanan tersebut meliputi pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, pelayanan angkutan umum, pelayanan keuangan dan perumahan rakyat serta jasa persewaan perumahan rakyat.
Pemerintah telah mengusulkan sejumlah keringanan pajak pada tahun 2025, beserta paket kebijakan stimulus fiskal lainnya.
Halaman berikutnya
Untuk barang dan jasa strategis seperti beberapa barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), pemerintah tetap memberikan pembebasan PPN.