Kamis, 19 Desember 2024 – 20:23 WIB
VIVA – Pemerintah mendukung pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS.
Baca juga:
Permudah pekerja mendapat hunian layak, Menaker dukung optimalisasi rumah kerja BPJS
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yasyerli pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi baik materil maupun non materil yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa tunjangan tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan. Lalu, berkesempatan mendapatkan tunjangan pendidikan dan informasi pekerjaan senilai Rp 2,4 juta.
Baca juga:
Dalam rangka Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan akan meningkatkan pendidikan perlindungan bagi calon pekerja migran.
Pertama, tunjangan tunai sebesar 60% gaji selama enam bulan untuk jaminan pengangguran atau JKP, tunjangan pendidikan Rp 2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan, jelas Yassierli.
Ia juga mengatakan akses yang lebih mudah terhadap program pelatihan kerja meningkatkan peluang untuk segera kembali bekerja, dan dengan adanya manfaat tunai JKP, para pekerja berharap dapat mempertahankan daya beli mereka ketika terkena PHK.
Baca juga:
Tahun 2025 UMP naik 6,5%, pengusaha ritel: sulit, tapi harus optimis
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 13,6 juta orang dengan total investasi Rp 14,4 triliun.
Lebih lanjut, General Manager BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, sebelumnya tunjangan tunai JKP sebesar 45% dari gaji terakhir tiga bulan pertama dan 25% dari gaji akhir tiga bulan berikutnya.
“Manfaat tunai untuk JKP itu 60% flat selama enam bulan. Sampai saat ini manfaatnya 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan kedua. Jadi sekarang flat 60%,” jelas Anggoro.
BPJS meraih predikat informatif pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan 2024 meraih predikat Informasi pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik KIP.
VIVA.co.id
18 Desember 2024