Kamis, 19 Desember 2024 – 13.00 WIB
VIVA – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini jelas berlaku untuk berbagai sektor, termasuk layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify.
Baca juga:
Penjelasan Menko Airlangga Hartarto soal sektor yang dibebaskan PPN 12 persen
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU GES). Simak penjelasannya!
Layanan streaming terdampak kenaikan PPN
Baca juga:
BI memperkirakan kenaikan PPN sebesar 12% hanya akan berdampak 0,2% terhadap inflasi
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengumumkan layanan hiburan digital seperti Netflix dan Spotify akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. Meski pemerintah memberikan pengecualian terhadap kebijakan ini untuk kebutuhan pokok, layanan streaming musik dan film tidak termasuk dalam kategori bebas PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan kenaikan PPN sebesar 12 persen akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas fiskal dan meningkatkan pendapatan pemerintah.
Baca juga:
Pengertian Hybrid Tax: Solusi Baru atau Beban Dunia Usaha?
Namun keputusan tersebut menarik perhatian masyarakat, khususnya pelanggan setia Netflix dan Spotify. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana kenaikan PPN ini akan mempengaruhi biaya berlangganan mereka.
Perkiraan harga Netflix dan Spotify baru
Perkiraan harga langganan Netflix dan Spotify setelah PPN 12 persen, berdasarkan simulasi tarif baru:
Harga Netflix
-
Paket seluler: Rp 54.000 akan naik menjadi Rp 60.480
-
Paket dasar: Rp 65.000 akan naik menjadi Rp 72.800
-
Paket standar: Rp 120.000 meningkat menjadi Rp 134.400
-
Paket premium: Rp 186.000 meningkat menjadi Rp 208.320
Harga Spotify
-
Paket kecil: Rp 11.877 meningkat menjadi Rp 11.984
-
Paket individu: Rp61.039 meningkat menjadi Rp61.589
-
Paket keluarga: Rp96.459 meningkat menjadi Rp97.328
-
Seperangkat doa: Rp79.354 meningkat menjadi Rp80.069
-
Sekumpulan siswa: Rp30.525 naik menjadi Rp30.800
Penghitungan ini dilakukan dengan menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen terhadap harga yang berlaku.
Namun perlu diperhatikan bahwa angka tersebut masih merupakan perkiraan dan mungkin berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing penyedia layanan.
Sejauh ini, baik Netflix maupun Spotify belum memberikan pernyataan resmi mengenai perubahan harga berlangganan di Indonesia.
Dampak pertumbuhan terhadap pengguna
Mereka khawatir kenaikan PPN akan mempengaruhi kebiasaan konsumen dalam menggunakan jasa mengalir. Beberapa orang mungkin mempertimbangkan kembali langganan mereka, sementara yang lain akan mencari cara untuk menghemat biaya, seperti berpindah akun atau beralih ke paket yang lebih murah.
Namun bagi sebagian pengguna yang sudah mengulas layanan tersebut mengalir sebagai bagian penting dari hiburan sehari-hari mereka, peningkatan ini mungkin tidak berdampak banyak pada keputusan mereka untuk berlangganan.
Halaman berikutnya
Perkiraan harga langganan Netflix dan Spotify setelah PPN 12 persen, berdasarkan simulasi tarif baru: