DPR meminta Kapolda Jateng mengusut kasus perbudakan seksual terhadap anak terlantar di Surakarta sejak 2017

Kamis, 19 Desember 2024 – 22:33 WIB

Jakarta – Komisi III DPR RI pada Kamis 19 Desember 2024 di tengah reses parlemen menerima audiensi korban perbudakan seksual dan penyiksaan terhadap anak dan perempuan di Surakarta.

Baca juga:

Siti Badriah kehilangan satu janin kembarnya, Krisjiana mengirim pesan kepada Haru

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRK Habiburokhman yang menghadirkan korban KDY, putra Yudi Setiasno. Bahkan, istri Yudi juga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Setelah mendengar penjelasan rinci dari korban dan kuasa hukumnya, Komisi III DPR merekomendasikan agar surat pengaduan korban segera diproses oleh Polda Jateng.

Baca juga:

Anggota DPR mendukung Prabowo yang mengampuni koruptor jika mengembalikan uang rakyat

Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jateng segera menindaklanjuti surat pengaduan STB 391/10/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal kasus pencabulan terhadap saudara perempuan korban ADW dan anak KDY, ujarnya. . Rapat dipimpin oleh Habiburokhman.

Baca juga:

Menurut anggota DPR, Pilkada yang dilakukan DPRD menghidupkan demokrasi perwakilan

Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Jateng dan Polda Surakarta memantau pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan yang dilakukan penyidik ​​saat pemeriksaan terhadap korban.

Komisi III, lanjut Wakil Ketua Partai Gerindra, juga memastikan akan membantu korban untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan dari LPSK.

“Komisi III akan melaporkan permasalahan terkait perlindungan dan pendampingan korban ke LPSK. Nanti teman-teman berkoordinasi dengan LPSK, tim Komisi III akan membantu,” imbuhnya.

Merasa dibatasi, Paula Verhoeven berharap bisa kembali tidur bersama anak-anaknya

Proses perceraian antara Bai Wong dan Paula Verhoeven kini tengah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perceraian Baim dan Paula dijadwalkan ulang.

img_title

VIVA.co.id

19 Desember 2024



Sumber