DPR meminta PP Kesehatan melindungi industri tembakau

Kamis, 19 Desember 2024 – 20:39 WIB

Jakarta, VIVA- Komisioner IV DPR RI, Daniel Johan mengatakan pemerintah harus memperhitungkan besarnya dampak yang diterima rakyat kecil dari pemberlakuan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. .

Baca juga:

Klarifikasi DPW, penampil viral asal Malaysia itu diperas petugas kepolisian

Menurut dia, ruang lingkup perlindungan narkoba yang tertuang dalam Pasal 429-463 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 akan memberikan multiplier effect terhadap kelangsungan industri rokok kretek nasional legal di Tanah Air.

“Industri tembakau mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional, apalagi tarif cukai rokok setiap tahunnya sangat besar. Berdasarkan data, tarif cukai rokok mencapai Rp1.516,16 triliun dalam 10 tahun terakhir, kata Daniel, Kamis, 19 Desember 2024 di Jakarta.

Baca juga:

Puan mengatakan, kenaikan PPN sebesar 12 persen memang diamanatkan undang-undang, namun perlu kehati-hatian

Politisi PKB sekaligus anggota Komisi IV DPR Daniel Yohan.

Sedangkan total penerimaan cukai rokok dalam 10 tahun terakhir sebesar Rp 103,56 triliun (2013); Rp112,54 triliun (2014); Rp139,52 triliun (2015); Rp138 triliun (2016); Rp147,7 triliun (2017); Rp152,9 triliun (2018); Rp164,87 triliun (2019); Rp170,24 triliun (2020); Rp188,81 triliun (2021); dan Rp 198,02 triliun (2022).

Baca juga:

Pengenalan bahan bakar berstandar Euro IV dapat menghilangkan polusi Jabodetabek

Diketahui, salah satu pasal PP 28/2024 yang berdampak pada industri rokok adalah Pasal 435 yang artinya setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik wajib memenuhi standar kemasan sebagai berikut. desain dan penulisan. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat berdampak pada penurunan permintaan bahan baku rokok.

“Sektor Industri Tembakau (IHT) menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja atau turunannya atau 1,6 persen dari total penduduk bekerja (Indef, 2024). Belum lagi sektor hulu yang berjumlah 6.172.482 petani. “Perkebunan tembakau budidaya mencapai 247.064 hektar. tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024), Anggota Fraksi PKB.

Daniel mengatakan, memang perlu ada regulasi yang bermanfaat bagi industri. Namun, ia mengatakan industri tembakau selama ini menjadi sapi perah bagi pemerintah, dimana tarif cukai direvisi setiap tahun sehingga berdampak pada industri tembakau.

Oleh karena itu, lanjutnya, DPRK sedang menggalakkan UU Strategis Nasional. Sebab undang-undang ini penting untuk perlindungan barang strategis nasional. Produk ini mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional karena mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Dulu diusulkan oleh DPRK yaitu RUU tentang Tembakau, namun karena berbagai penolakan, RUU tentang Tembakau tidak dilanjutkan. Padahal, dengan undang-undang ini, kami ingin melindungi petani dan pekerja kami, kami punya payung yang kuat. Industri rokok berperan sangat penting dalam menghasilkan pendapatan negara dan menopang perekonomian jutaan orang,” ujarnya.

Sementara itu, anggota GAPRINDO Estyo Herbowo mengatakan rokok ilegal menurunkan penjualan produk resmi sehingga menurunkan produksi. Menurutnya, Industri Hasil Tembakau (IHT) harus dilindungi dari gempuran rokok ilegal yang dapat mematikan industri tersebut.

Menurut dia, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa sehingga pemusnahannya tidak dilakukan seperti biasanya. Selain itu, harga jual eceran rokok (HJE) di Indonesia akan meningkat meski tarif cukai hasil tembakau tidak berubah. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 dan 97 Tahun 2024 (PMK).

“Pemerintah sendiri sudah menetapkan tarif cukai tidak dinaikkan, tapi HJE naik. Sekarang penjualan rokok dunia sedang menurun. Seperti kita ketahui, rokok ilegal berdampak besar terhadap pendapatan negara. pendapatan tahun 2023 “Ini tahun 2023 kalau tidak salah sekitar Rp 213,5 triliun,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Daniel mengatakan, memang perlu ada regulasi yang bermanfaat bagi industri. Namun, ia mengatakan industri tembakau selama ini menjadi sapi perah bagi pemerintah, dimana tarif cukai direvisi setiap tahun sehingga berdampak pada industri tembakau.

Halaman selanjutnya



Sumber