Dua orang kurir yang membawa 10 kg sabu-sabu dan 18.000 butir ekstasi divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

Jumat, 20 Desember 2024 – 06:16 WIB

Sumatera Utara, VIVA – Juri menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa karena pengiriman 10kg sabu. Puluhan ribu butir ekstasi juga ditemukan di antara mereka.

Baca juga:

Ketua Baznas: Cerita di Balik Viral Paspampres Gibran yang Disebut Pengusiran Jamaah Salat Jumat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Sumut menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa terkait kepemilikan 10 kilogram (kg) sabu dan 18.000 butir ekstasi.

“Terdakwa Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27) divonis hukuman mati,” kata Ketua Hakim Frans Affendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis. .

Baca juga:

Presiden Prabowo akan memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat, namun pendapatan yang dicuri akan dikembalikan kepada negara

Hakim mengatakan kedua terdakwa yang berdomisili di Provinsi Aceh terbukti melakukan kegiatan melawan hukum yaitu jual beli dan/atau jual beli obat golongan I non herbal.

Kedua terdakwa juncto Pasal 114 Bagian 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP sebagaimana ditemukan dalam pokok dakwaan

Baca juga:

Akibat pembayaran non-kontrak tersebut, para pengedar menyelewengkan 5 kg sabu milik salah satu perusahaan Aceh di Thailand.

Yang memperparah perbuatan kedua terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Sementara itu, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan atas perbuatan kedua terdakwa, kata Hakim France.

Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Frans Affendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Kejaksaan Negeri (JPU) Sumut untuk menyampaikan pendirian, mengajukan banding, atau menerima hukuman.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Kejati Sumut Frianta Felix Ginting yang sebelumnya mendakwa kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Kejaksaan Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan, kasus ini bermula pada Sabtu (13/5) saat kedua terdakwa ditawari Din (DPO) untuk mengangkut narkoba dari Dumai di Riau ke Langsa di Aceh.

“Kemudian pada Selasa (21/5), Dekan menghubungi dua terdakwa lainnya dan mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta untuk biaya perjalanan ke Medan,” ujarnya.

Kedua terdakwa meninggalkan Aceh Timur menuju Medan dan tiba pada pukul 01.00 WIB dan keduanya menaiki bus Sempati Star untuk melanjutkan perjalanan menuju Dumai.

Pada Rabu (22/5) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Dumai dan langsung mengikuti instruksi Dean seperti pergi ke SPBU yang akan menerima 10 kg sabu dan 18.000 butir ekstasi.

Setelah mendapat dua jenis obat, mereka melanjutkan perjalanan ke Langsa di Aceh.

Sebelum tiba di Langsa, keduanya memutuskan untuk bermalam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, petugas Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.

Halaman selanjutnya

Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Frans Affendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Kejaksaan Negeri (JPU) Sumut untuk menyampaikan pendirian, mengajukan banding, atau menerima hukuman.



Sumber