Kamis, 19 Desember 2024 – 07:39 WIB
Jakarta – Pemerintah resmi memberikan pajak penjualan atas barang mewah produksi negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid mulai 1 Januari 2025. Berapa besaran yang harus dibayar produsen mobil hybrid?
Baca juga:
Dengan teknologi baru ini, mobil hybrid Honda akan semakin bertenaga
Antara melaporkan, untuk memberikan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor bermesin hybrid, perkiraan anggaran yang dibutuhkan pemerintah sebesar Rp 840 miliar. Toyota menjadi salah satu pabrikan yang memanfaatkan keistimewaan tersebut.
Pabrikan asal Jepang ini punya banyak model mobil hybrid yang dijual di Indonesia, salah satunya Kijang Innova Zenix. Bagi PT Toyota Astra Motor (TAM), kebijakan ini sangat positif meski diharapkan angkanya bisa lebih dari 3 persen.
Baca juga:
Toyota Great Corolla merupakan mobil klasik dengan ribuan penggemar di RI
“Kalau dibilang cukup atau tidak, menurut saya ada potensi lebih besar karena hanya PPnBM. Tapi kita tetap bersyukur, karena antara pajak naik dan seterusnya, menurut saya itu langkah yang positif,” ujarnya baru-baru ini. di Jakarta. Direktur Pemasaran PT TAM Anton Jimmy Suwandi.
Baca juga:
3 Mobil Baru Toyota Dijual Tahun Depan, Avanza Hybrid Mana?
Meski begitu, Anton yakin insentif ini bisa mendorong masyarakat membeli mobil hybrid pada tahun depan. Padahal penjualan mobil hybrid Toyota akan jauh lebih baik di tahun 2024.
“Kalau kita fokus diskusi dengan dealer dan pelanggan pasti akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli mobil hybrid. Memang sekarang sudah tinggi, tapi akan memberikan motivasi lebih kepada pelanggan,” lanjutnya.
Adanya insentif ini juga berkat Bob Azam selaku Wakil Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Namun di sisi lain, insentif tersebut diperkirakan akan semakin meningkat.
“Bukan untuk produsen, tapi untuk konsumen. Jadi diharapkan ada insentif, misalnya lokalisasi komponen penting dalam elektrifikasi,” kata Bob.
Halaman berikutnya
Sumber: VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha