Kepala Dinas Kebudayaan dan Kebudayaan DKI Jakarta dilumpuhkan akibat penjarahan yang dilakukan jaksa penggantinya

Kamis, 19 Desember 2024 – 22:39 WIB

Jakarta – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemprov DKI Jakarta Ivan Henry Vardhana resmi dicopot dari jabatannya oleh Plt Gubernur DKI Jakarta Tegu Setyabudi. Bahkan, Tegu sudah menyiapkan sosok penggantinya.

Baca juga:

Pengurus Gerindra menjelaskan niat Prabowo memberi pengampunan kepada koruptor dengan syarat mengembalikan uang rakyat

Saya pecat Kepala Dinas Kebudayaan hari ini, kata Teguh Setyabudi kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Tegu menjelaskan, Ivan menggantikan Henry sebagai Sekretaris Sementara Dinas Kebudayaan Jakarta.

Baca juga:

Prabovo mengampuni oknum koruptor jika mengembalikan uang negara, jelas Yusril

Nanti insya Allah beliau akan menjadi Pj Sekretaris Dinas, ujarnya.

Plt Gubernur DKI Jakarta (Pj) Teguh Setyabudi

Baca juga:

Koreksi KPK, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Belum Terungkap Tersangkanya

Menurut dia, Pemprov DKI berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Kemudian Pemprov DKI juga akan terus mengikuti undang-undang yang berlaku saat ini.

“Kami ingin terus meningkatkan cara kami mematuhi hukum dan sebagainya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mendalami dugaan kejanggalan kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di lima tempat untuk mengetahui peruntukan dana tersebut. Syahron Hasibuan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menginformasikan hal tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan di lima lokasi, ujarnya, Rabu, 18 Desember 2024.

Kelima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Daerah DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; kemudian kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Lalu, rumah hunian Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan terakhir Gedung Perumahan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, penyidik ​​menyita beberapa laptop, telepon genggam, komputer pribadi, dan flashdisk untuk keperluan pemeriksaan forensik. Setelah itu, sebagian uang yang diduga korupsi disita.

“Juga beberapa dokumen dan berkas penting lainnya untuk memperjelas peristiwa pidana tersebut dan menyempurnakan alat bukti dalam perkara yang melibatkan anggota tersebut,” ujarnya.

Dasar penggeledahan, dia tetap mengandalkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.

Penyidik ​​mengidentifikasi adanya peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan, ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan kasus tersebut ditemukan adanya pelanggaran dana sebesar Rp150 miliar yang dialokasikan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Jakarta.

“Nilai kegiatannya lebih dari Rp 150 miliar. “Saat ini kami sedang menuntut dilakukannya penyelidikan nilai kerugian oleh BPKP/BPK,” imbuhnya.

Halaman berikutnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mendalami dugaan kejanggalan kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Halaman berikutnya



Sumber