Jumat, 20 Desember 2024 – 06:48 WIB
Yogyakarta, VIVA – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen akan resmi diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN sebesar 12% ini menimbulkan reaksi positif dan negatif di kalangan masyarakat.
Baca juga:
Bahlil memastikan tarif listrik dan bahan bakar tidak terpengaruh PPN 12 persen
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara soal kebijakan pemerintah menaikkan PPN sebesar 12%.
Haidar menyarankan pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen. Haidar mengingatkan pemerintah untuk fokus pada aspek sosial sebelum memutuskan kebijakan perpajakan.
Baca juga:
Rencana PPN 12 Persen, Peluang Perbaikan Pajak atau Beban Baru?
“Itu memang perlu diperhatikan (PPN 12 persen). Dengan demikian, kebijakan perpajakan juga akan memperhatikan aspek keadilan sosial,” kata Haidar, Kamis, 19 Desember 2024 di UGM.
Haedar menjelaskan, permasalahan perpajakan ini berdampak pada perusahaan kecil dan masyarakat kelas menengah.
Baca juga:
Berlaku PPN 12%! Ini perkiraan harga baru Netflix dan Spotify per 1 Januari 2025
Pemerintah, lanjut Haidar, harus menerapkan kebijakan perpajakan yang berbasis keadilan sosial. Kebijakan perpajakan yang berlandaskan keadilan sosial tidak menghalangi semangat kemajuan sosial.
“Politik Pajak di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kondisi kehidupan masyarakat dan gagasan keadilan sosial. “Ada hal yang perlu mendapat perhatian serius agar politik tidak menghambat semangat kemajuan setiap elemen masyarakat,” pungkas Haidar.
12 cara berhemat saat harga konsumen naik, siapkan PPN 12% di tahun 2025.
Pemerintah Indonesia akan memberlakukan PPN sebesar 12% pada tahun 2025.
VIVA.co.id
20 Desember 2024