Kamis, 19 Desember 2024 – 11:55 WIB
Semarang, VIVA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMW) tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah tahun 2025. Pengumuman tersebut dilakukan pada Rabu (18/12/2024).
Baca juga:
Ingin sukses di dunia digital tahun 2025? Berikut 7 tips meraup untung besar!
Besaran UMK dan UMSK ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, Kota Semarang tercatat memiliki indeks UMK tertinggi tahun 2025 se-Jawa Tengah. Tercatat, upah minimum baru di Semarang pada tahun 2025 mencapai Rp3.627.568.
Baca juga:
Daftar Daerah Belum Teridentifikasi UMP 2025, Surat Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Dalam Negeri
Perlu dicatat bahwa ada dua kategori upah minimum di Semarang. Yaitu upah minimum kota/daerah (UMK) dan upah minimum kota/daerah (UMSK).
Baca juga:
Upah di Banten meningkat 6,5 persen. Pengusaha: Seharusnya 2,5 persen
Dengan demikian, Rp3.627.568 akan diterapkan pada UMSK untuk konstruksi bangunan sipil prefab, serta penyewaan peralatan konstruksi dengan operator. Industri lainnya adalah industri onderdil mobil, industri konveksi dan tekstil, plastik, alas kaki dan rokok, dimana UMSK berbeda, namun lebih besar dari UMK.
Saat ini total biaya UMK Kota Semarang sebesar Rp3.454.827.
Di Semarang, ada beberapa sektor usaha yang mendapat UMSK. Inilah pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Diantaranya adalah industri konstruksi, suku cadang otomotif, konveksi dan tekstil, plastik, alas kaki, dan rokok. Detailnya terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
“Sektor ini memiliki karakteristik operasi dan risiko yang berbeda dibandingkan sektor lainnya. “Juga tuntutan pekerjaan atau spesialisasi yang lebih banyak,” kata Nana di rumah dinasnya di Puri Gedeh, Rabu (18/12/24).
Nana mengatakan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi.
“Bagi pekerja atau pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya didasarkan pada struktur skala gaji,” ujarnya. (Teguh Joko Sutrisno/Semarang)
Halaman berikutnya
Di Semarang, ada beberapa sektor usaha yang menerima UMSK. Inilah pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Diantaranya adalah industri konstruksi, suku cadang otomotif, konveksi dan tekstil, plastik, alas kaki, dan rokok. Detailnya terlampir dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.