Megawati curiga ada upaya “menumbangkan” PDIP di hadapan Kongres, perintahkan gugus tugas teguran dulu

Kamis, 19 Desember 2024 – 23:36 WIB

Jakarta – Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDI Perjuangan (PDIP) Ronnie Talapessi mengatakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan Siaga-1 kepada Satgas PDIP jelang Kongres PDIP 2025.

Baca juga:

Juru Bicara KPK Yasonna Harun mengatakan, jika mengetahui keberadaan Masiku, sebaiknya laporkan ke penyidik.

Ronnie mengatakan DPP PDIP menemukan ada pihak luar yang mencoba mengganggu urusan internal partai. Salah satu upaya tersebut adalah dengan munculnya serangkaian baliho dan spanduk berisi penyerangan terhadap PDIP dan Megawati.

Beredarnya baliho dan spanduk pembakar menimbulkan status siaga-1 di lingkungan PDI Perjuangan untuk menyikapi upaya ‘mengganggu’ PDI Perjuangan menjelang kongres PDI Perjuangan seperti yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri, kata Ronnie. Konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis malam, 19 Desember 2024.

Baca juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuka penyidikan kasus Harun Masik terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli.

Saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan calon pimpinan daerah

Ronnie juga menyebut baliho, spanduk, hingga penyerangan terhadap Ketum Megawati telah membuat marah seluruh kader PDIP.

Baca juga:

Ganjar menyebut pemecatan Jokowi sudah tepat waktu

Dijelaskannya pula, PDI Perjuangan merupakan partai politik yang sah menurut Akta Notaris No. 05 tanggal 27 Juni 2024 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.11.02 Republik Demokratik Indonesia 1 Juli 2024 Perpanjangan Masa Jabatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perjuangan Tahun 2019-2024 tentang pengesahan perubahan susunan, susunan dan susunan pribadi tahun 2025.

Legitimasi ini tidak bisa dipungkiri dan menjadi landasan kokoh bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya, jelasnya.

Ia juga menyatakan, jika perpanjangan masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan dilakukan sesuai Pasal 28 UUD Partai dan Pasal 15 Peraturan Partai, maka perpanjangan masa jabatan tersebut diberikan oleh DPR. Kongres Partai dan diatur dalam Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan ke-5 Tahun 2024. Kewenangan Ketua.

Dalam jumpa pers tersebut, DPP PDIP juga memperlihatkan rekaman video sejumlah pengurus DPC dan DPD partai yang menyatakan siap melawan pihak yang mencoba menyerang Megawati dan partai berlambang banteng berparuh putih itu. (semut)

Halaman berikutnya

Legitimasi ini tidak bisa dipungkiri dan menjadi landasan kokoh bagi PDI Perjuangan dalam menjalankan tugas politiknya, jelasnya.

Halaman berikutnya



Sumber