Kamis, 19 Desember 2024 – 18.00 WIB
Jakarta – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menawarkan amnesti kepada oknum koruptor dengan syarat mengembalikan dana negara yang dicuri.
Baca juga:
Prabowo mengaku masih belum puas memanfaatkan pasar 8 negara muslim
Kepala Negara mencatat, peluang ini akan siap digunakan dalam beberapa minggu dan bulan mendatang, tanpa menentukan jangka waktu tertentu.
“Aku memberimu kesempatan untuk bertobat. Kepada orang-orang nakal atau orang-orang yang mencuri dari masyarakat, mungkin kami akan memaafkanmu jika kamu mengembalikan apa yang kamu curi. Tapi kembalikan. Kami akan berikan jalan bagi Anda untuk mengembalikannya,” kata Presiden, Rabu, 18 Desember, di Pusat Konferensi Al-Azhar, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Baca juga:
Prabowo Minta Pejabat Koruptor Kembalikan Uang Korupsi, PKB: Ini PR Besar Penegak Hukum
Lebih lanjut Presiden Prabowo menjelaskan, proses pengembalian dana curian tersebut dapat dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pengaruh masyarakat.
Baca juga:
Anggota DPR mendukung Prabowo yang mengampuni koruptor jika mengembalikan uang rakyat
Bagi Presiden, cara ini bisa diterima asalkan penerima suap bertaubat dan mengembalikan barang curiannya kepada negara.
Terkait hal tersebut, Presiden Prabovo mengingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk menaati hukum dan memenuhi kewajiban terhadap bangsa dan negara.
“Anda yang mendapat manfaat dari negara, bayarkan kewajibannya. “Kalau kalian menunaikan tugas dan taat hukum, kita bisa maju bersama,” kata Presiden.
Selain itu, Kepala Negara juga mengingatkan para pejabat untuk tetap setia hanya kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
“Kalau setia pada rakyat, mari kita maju bersama. Kalau tidak, percayalah, aparat Indonesia akan saya bersihkan,” tutupnya.
Halaman berikutnya
“Anda yang mendapat manfaat dari negara, bayarkan kewajibannya. “Kalau kalian menunaikan tugas dan taat hukum, kita bisa maju bersama,” kata Presiden.