Kamis, 19 Desember 2024 – 20:27 WIB
Jakarta – Mobil yang tidak bertanggung jawab semakin banyak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perilaku tersebut tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah lain, misalnya menghambat lalu lintas kendaraan lain.
Baca juga:
SUV Hilux Rangga disebut mampu bersaing dengan Fortuner di kalangan konsumen
Baru-baru ini beredar di media sosial, sebuah mobil Toyota Hilux terlihat diparkir sembarangan hingga menghalangi pintu keluar kendaraan lain.
Mengutip VIVA Dari laman Instagram @garasi.quarter pada Kamis, 19 Desember 2024, sebuah mobil Toyota Fortuner berusaha meninggalkan lokasi dengan posisi terbalik.
Baca juga:
Rp 6 juta yang ditulis pihak berwenang merupakan harga asli Toyota Fortuner di Indonesia
Baca juga:
Ketidakmurnian Pejabat Pemerintah dalam Pelaporan LHKPN, KPK: Fortuner Harganya Rp 6 Juta
Kebetulan ada Toyota Hilux yang terparkir paralel, pengemudi Fortuner tampak tak peduli dan terus menginjak pedal gas sambil mundur.
Akibat ledakan tersebut, pengemudi Fortuner terpaksa berjalan mundur dan menabrak Hilux hingga terlempar dari posisi semula.
Belum diketahui secara pasti di mana dan bagaimana kejadian ini terjadi.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan memuat ketentuan tentang parkir.
“Setiap orang dilarang menggunakan kawasan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas.” menulis artikel.
Netizen yang melihat video tersebut di media sosial pun langsung memenuhi kolom komentar dan mendukung aksi pengemudi Fortuner tersebut.
“Aku senang melihatnya untuk pertama kalinya” kata warganet.
“Itu perasaan terbaik. Aku menyukainya” tulis netizen.
– Hebat ya, kalau tidak melihat ke tempat parkir, orang harus mendapat pelajaran. – kata salah satu pengguna internet.
Halaman selanjutnya
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan memuat ketentuan tentang parkir.