Jumat, 20 Desember 2024 – 10:34 WIB
Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Anwar Usman mencabut banding ke PTUN terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pengangkatan Suhartoya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ). Padahal, permohonan Anwar Usman diterima pengadilan.
Baca juga:
Komite Sentral Korea Selatan memerintahkan Presiden Yun untuk mengeluarkan keputusan darurat militer
Keputusan penarikan banding pada halaman SIPP PTUN tertanggal Jumat 20 Desember 2024 berbunyi: “Permohonan penarikan banding yang diajukan oleh penggugat/pemohon banding dikabulkan”.
Diketahui, Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Banding diajukan pada 27 Agustus 2024. Permohonan banding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu terdaftar dengan nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT.
Baca juga:
Calon Gubernur Papua Matthew Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke Mahkamah Konstitusi: Implementasi Konstitusi
“Perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT harus dinyatakan ditarik,” demikian bunyi putusan banding.
Baca juga:
Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatan Presiden Korea Selatan setelah pemakzulan
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (CJ) Anwar Usman mendakwa Presiden Mahkamah Konstitusi Suhartoya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini, Jumat, 24 November 2023.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dikutip Jumat 24 November 2023, “Penggugat adalah Profesor Dr. Anwar Usman SH MH. Penanggung Jawab Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK pada 13 November 2023, menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicabut berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik berat. Sementara Saldi tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mendampingi Isra Suhartoya.
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023-2028. Rapat pleno dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. Sebelum diambil sumpahnya, dibacakan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Surat tersebut juga ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun Anwar Usman Suhartoya keberatan setelah resmi menggantikannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Iya benar, ada surat keberatan atas keputusan Yang Mulia Anwar Usman Nomor 17 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2028,” kata hakim konstitusi tersebut. Saat dihubungi Annie Nurbaningsih, Rabu 22 November 2023.
Annie mengatakan, surat keberatan tersebut sudah ditandatangani pekan lalu. Namun Annie belum bisa memastikan tata cara maupun tindak lanjut terkait surat keberatan tersebut.
Surat tersebut diserahkan oleh tiga orang kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman pada tanggal 15 November 2023. Surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Arbiter (CAC) dan pembahasannya belum selesai. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir pada saat itu. diskusinya,” katanya. Annie.
Halaman selanjutnya
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2023 menggantikan Anwar Usman. Status Anwar Usman dicabut berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena pelanggaran etik berat. Sementara Saldi tetap menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mendampingi Isra Suhartoya.