Duta Besar Prancis mengunjungi Yusril untuk membahas penangkapan terpidana mati Serge Atlaui

Jumat, 20 Desember 2024 – 21:56 WIB

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas menyambut Duta Besar Prancis Fabian Penone pada Jumat, 20 Desember 2024 untuk membahas upaya pemindahan terpidana mati Serge Atlaui dari Prancis.

Baca juga:

Yusril mengutus Wamenko Kumham dan Imipas untuk mempelajari kiprah Reinhard Sina di Manchester, Inggris

Serge terlibat kasus psikotropika dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005.

“Kami sedikit menyinggung permintaan Serge, seorang terpidana mati Perancis di Indonesia, yang diberitahu kepada pemerintah Perancis bahwa ia divonis mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika yang dideritanya. Koordinator kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di kantornya, Jumat.

Baca juga:

Prabovo mengampuni oknum koruptor jika mengembalikan uang negara, jelas Yusril

Yusril menjelaskan, Serge meminta dipindahkan ke tanah air karena sakit parah. Bahkan, Serge kini telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba di Jakarta Pusat untuk mengobati penyakit yang dideritanya.

Baca juga:

Kepala BNN RI memberikan penghargaan kepada bea dan cukai di provinsi Kalimantan Utara

Kondisi penyakitnya sangat serius sehingga yang bersangkutan telah meminta melalui pemerintah Prancis agar dipindahkan ke Prancis untuk menjalani hukumannya, kata Yusril.

Yusril mengatakan, pemindahan tahanan tersebut bukan dilakukan oleh pemerintah Indonesia, melainkan atas permintaan langsung dari tahanan.

Jadi ini belum permohonan atau permintaan resmi dari pemerintah Perancis, tapi sudah diajukan oleh yang bersangkutan, ujarnya.

Lapas Kelas II Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Lapas Kelas II Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

Foto:

  • ANTARA FOTO/Idhod Zakaria

Yusril mengaku pemerintah Indonesia sedang mempelajari sistem hukum di Prancis lebih mendalam. Ia mengatakan, hal ini berbeda dengan pengalihan hak asuh terhadap Mary Jane Veloso dan Bali Nine.

Oleh karena itu, masih ada pembahasan yang panjang, sehingga saya belum bisa berkata apa-apa mengenai apa yang akan diputuskan terhadap narapidana Serge, warga negara Perancis, karena pembahasannya masih sangat awal, kata Yusril.

Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabian Penone menjelaskan pertemuan dengan Yusril bertujuan untuk mempersiapkan dan memperkuat rancangan perjanjian hukum bilateral.

Oleh karena itu, penting juga bagi kita untuk membicarakan penguatan persiapan perjanjian hukum, dan itu sudah kita lakukan, kata Fabian.

Lebih lanjut, Fabian mencatat Serge Atlaui masih dalam pembahasan terkait pemindahan tahanan narapidana terkait psikotropika. Kedua negara berupaya memindahkan para tahanan.

Pada tahun 2005, Atlaui, seorang tukang las, ditangkap di sebuah pabrik obat rahasia dekat Jakarta. Pihak berwenang menuduhnya sebagai “ahli kimia” di situs tersebut. Sementara itu, ayah empat anak ini tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah, dengan mengaku sedang memasang mesin di tempat yang disangkanya adalah pabrik akrilik.

Undang-undang narkoba terberat di dunia

Dia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun pada tahun 2007 Mahkamah Agung meningkatkan hukuman matinya di tingkat banding.

Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim memiliki salah satu undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia dan telah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu.

Atlaui ditahan setelah hukuman matinya di pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai “Alcatraz” di Indonesia, namun dipindahkan ke Tangerang, sebelah barat Jakarta, pada tahun 2015 sebelum mengajukan banding.

Dia dijadwalkan akan dieksekusi bersama dengan delapan penjahat narkoba lainnya pada tahun itu, namun menerima penangguhan hukuman setelah meningkatnya tekanan dari Paris ketika pemerintah Indonesia setuju untuk melanjutkan proses banding yang tertunda sesuai rencana.

Dalam bandingnya, pengacara Atlaui berpendapat bahwa Presiden Joko Widodo tidak menangani kasusnya dengan baik karena ia menolak permohonan grasi Atlaui, yang biasanya merupakan kesempatan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari eksekusi, tegasnya.

Namun, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya bahwa pengadilan tidak mempunyai yurisdiksi untuk mendengarkan permohonan pengampunan.

Halaman selanjutnya

Sumber: ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Halaman selanjutnya



Sumber