Jumat, 20 Desember 2024 – 18:09 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (CJ) meminta pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR menghapus aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan merumuskan undang-undang baru tentang ketenagakerjaan.
Baca juga:
Kadin India-Indonesia Ditunjuk Ketua Anindya Bakrie: Baik untuk Indonesia!
Usai dikonfirmasi, Koordinator Wakil Presiden Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (WKU) Kadin Shinta Wijaja Kamdani mengaku pihaknya sangat menyayangkan karena UU Cipta Kerja yang sebelumnya sudah ada harus direvisi. , khususnya klaster ketenagakerjaan.
“Jadi kami sangat menyayangkan UU Cipta Kerja sudah ada sebelumnya, kemudian berdasarkan putusan MK kemarin, salah satunya adalah mengecualikan klaster lapangan kerja dari UU Cipta Kerja,” kata Shinta, Jakarta Selatan, Jumat, Desember, di Kementerian PUPR. Tenaga kerja. 20 2024.
Baca juga:
Dengan tujuan swasembada pangan, Kadin mempertemukan pemangku kepentingan kelautan dan perikanan
Padahal tujuan utama “UU Cipta Kerja” sebenarnya adalah menciptakan lapangan kerja.
Baca juga:
Kadin andalnya Prabowo-Gibran bisa mengentaskan kemiskinan
Meski demikian, Shinta memahami dinamika tersebut merupakan proses yang harus dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kadin Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan dapat segera terbentuk melalui koordinasi yang terjalin hari ini antara Kadin Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja. kelompok kerja alias Kelompok Kerja pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Makanya kami sebagai badan usaha sedang mempersiapkan pembentukannya kelompok kerja “(Satgas), lalu bagaimana proses penerbitan klaster ketenagakerjaan ini menjadi undang-undang tersendiri,” kata Shinta.
Bahkan, Shinta membenarkan Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat untuk membuat forum diskusi yang menghadirkan sumber-sumber independen yang dapat memberikan informasi terkini, khususnya kondisi industri padat karya.
Jadi menurut kami itu proses tatap muka. Kalaupun kita memperhitungkannya, kita harus mulai lagi dari apa yang sudah kita lakukan dan sepakati, kata Shinta.
Meski demikian, lanjut Shinta, Kadin Indonesia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan klaster ketenagakerjaan sebaiknya dikeluarkan dari UU Cipta Kerja agar menjadi undang-undang baru yang tersendiri.
“Jadi proses ini akan terus berjalan, kemudian kami akan duduk bersama perwakilan pemerintah dan sektor ketenagakerjaan untuk mulai membahas pengerjaan ulang UU Ketenagakerjaan yang baru, yang juga akan diawasi di DPR,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Bahkan, Shinta membenarkan Kadin dan Kementerian Ketenagakerjaan telah sepakat untuk membuat forum diskusi yang menghadirkan sumber-sumber independen yang dapat memberikan informasi terkini, khususnya kondisi industri padat karya.