Jumat, 20 Desember 2024 – 11:10 WIB
Jakarta – Badan Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) menetapkan mobil listrik atau electric vehicle (EV) memiliki risiko terbakar yang sangat tinggi di dalam kapal. Oleh karena itu, KNKT memberikan beberapa rekomendasi khusus untuk mobil listrik.
Baca juga:
Rusia memproduksi mobil listrik dan menggunakan teknologi nuklir
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan mobil listrik lebih berisiko terbakar jika berada di atas kapal, dan jika mobil listrik terbakar di atas kapal maka sulit untuk dipadamkan. Untuk itu, kapal memiliki akomodasi khusus untuk mobil listrik.
Terkait kendaraan listrik, saat itu bersama teman-teman Gabungan Nasional Pengusaha Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) membatasi jumlah kendaraan listrik yang menggunakan kapal dan jika memungkinkan menempatkan EV di dekat ramp door kapal karena merupakan salah satu solusi terbaik,” kata Soerjanto Tjahjono dikutip Antara, 2024. pada hari Jumat, Desember
Baca juga:
Kabar baik bagi para pengangguran BYD akan membuka lowongan kerja untuk 18.000 masyarakat Indonesia
Senada dengan itu, Penyidik Pelayaran KNKT Bambang Safari Alvi mengatakan, ada persyaratan khusus yang diatur dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang penempatan kendaraan listrik di kapal.
Menurut Bambang, A-60 sebaiknya merupakan mobil kapal atau area khusus yang dilengkapi dengan lapisan pelindung kebakaran (isolasi), sehingga jika terjadi kebakaran mobil listrik, lapisan tersebut akan bertahan selama 60 menit dan personel kapal tidak dapat melakukannya. melarikan diri. memberi waktu untuk mengevakuasi penumpang. atau bagaimana cara mencoba memadamkan api mobil listrik.
Baca juga:
Pabrik BYD di Subang akan mendapat dana baru yang siap memproduksi kendaraan hybrid
Kendaraan listrik juga tidak boleh ditempatkan di atas ruang mesin kapal karena panasnya ruang mesin kapal. Kemudian dilengkapi dengan serangkaian peralatan keamanan di sekitar lokasi kendaraan listrik, dan yang terpenting, area atau ruangan tersebut dapat dengan mudah dipantau dan dikendalikan.
Selain itu, setiap awak kapal dijadwalkan untuk berpatroli di lokasi kendaraan listrik tersebut untuk memastikan keselamatannya setiap saat. Bambang mengatakan hingga saat ini belum ada cara yang efektif untuk mematikan kendaraan listrik (EV) di kapal, karena EV lebih rentan terbakar dibandingkan kendaraan biasa.
“Ini merupakan cara mitigasi kami dalam mencegah kebakaran EV, karena sejauh ini belum ada cara yang paling efektif untuk memadamkan EV yang terbakar,” kata Bambang.
Sebagai informasi, Departemen Umum Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatur tata cara pemuatan kendaraan listrik di kapal penyeberangan dengan Surat Edaran SE-DRJD Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemuatan Kendaraan Listrik Baterai di Kapal Penyeberangan Pada Hari Raya Idul Fitri. Masa pengangkutan tahun 2024/1445 Hijriah.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pengangkutan kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan aman, lancar, tertib dan teratur, sehingga risiko dapat dihindari.
Surat edaran ini berlaku bagi kendaraan pengangkut barang berupa kendaraan bermotor listrik dan pengangkut kendaraan listrik dengan kapal penyeberangan pada penyeberangan yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Kerangka tersebut menyatakan bahwa kendaraan listrik akan dirakit di area yang ditentukan oleh pemilik kapal atau operator kapal untuk memudahkan pemantauan. Kendaraan listrik yang akan dimuat harus diberitahukan kepada operator pelabuhan dan dicatat dalam manifes, dan pemuatannya harus memenuhi persyaratan stabilitas dan garis muat.
Halaman selanjutnya
Sumber: Paultan