KPU: Idealnya pemimpin daerah dilantik setelah 13 Maret 2025

Jumat, 20 Desember 2024 – 20:32 WIB

Jakarta, VIVA- Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin mengatakan pelantikan kepala daerah dari Pilkada serentak tahun 2024 idealnya dilakukan setelah 13 Maret 2025. Asumsi ini sesuai dengan waktu pertimbangan perkara di Mahkamah Konstitusi (CC). .

Baca juga:

Sependapat dengan Prabowo: Pilkada lewat DPRD: saatnya penilaian komprehensif

“Tahap MK idealnya setelah tanggal 13 Maret,” kata Afifuddin saat menghadiri seminar dan peluncuran buku yang diselenggarakan organisasi pemantau pemilu Sindikasi Pemilu Demokrat (SPD) pada Jumat, 20 Desember 2024 di Jakarta Selatan.

Diketahui, akibat Pilkada 2024 mendatang, pelantikan kepala daerah terancam tertunda. Pasalnya, MK mengubah kalender pertimbangan perkara pilkada yang semula berdasarkan hasil pilkada gubernur pada 7 Februari 2025 dan gubernur kota dan kabupaten pada 10 Februari 2025. .

Baca juga:

PDIP: Pilkada langsung memberikan pendidikan politik kepada masyarakat

Kalender pelantikan sebelumnya telah tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Namun pasca adanya perubahan kalender MK, tidak ada aturan baru terkait tanggal pelantikan.

Afif kembali menegaskan, tanggal 13 Maret yang diberikannya hanya berdasarkan perkiraan waktu sidang perkara di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

KPU Langkat Rp. 150 Juta Dicuri untuk Pilkada, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku.

“Kalau lihat gugatannya sekarang, ada lebih dari 300 bapak dan ibu. “Kalau dia bertahan, saya kira awal Februari sudah dilakukan, jadi saat itu sudah selesai, pemecatannya masih menunggu, proses pendahuluan masih berjalan, mungkin hanya perlu bukti-bukti saja,” imbuhnya telah melakukan.

Anwar Usman mencabut kasasi ke PTUN terkait pengangkatan Suhartoya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Hakim Mahkamah Konstitusi (SC) Anvar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

img_title

VIVA.co.id

20 Desember 2024



Sumber