Jumat, 20 Desember 2024 – 21:05 WIB
Surabaya, LANGSUNG – Reserse Siber Polda Jatim menetapkan N dan S sebagai tersangka penyebaran video porno dengan modus sebaran model. Dua tersangka kini ditahan.
Baca juga:
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT PP mencapai Rp 80 miliar
Kabid Humas Polda Jatim Kompol Dirmanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gresik.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka terlibat dalam casting model pada tahun 2015 hingga 2023. Namun, lanjut Dirmanto, model casting digunakan mereka sebagai alat perekam jenazah korban.
Baca juga:
Virus! Penipuan Video Call Pakai Wajah Baim Wong Panggil Jaksa, Netizen: Salah Sasaran
“Saat proses rekrutmen, korban ini sedang berganti pakaian, dan di ruang ganti terdapat kamera tersembunyi. [dipasang tersangka]kata dia di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 2024.
Baca juga:
Budi Arie Diperiksa dalam Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Dia Selidiki Nanti
Jadi, tersangka membagikan video tersembunyi aksi korban saat berganti pakaian di media sosial. Korban tertarik karena tertarik dengan dunia modeling, kata Dirmanto.
Jumlah korban yang jenazahnya didata tersangka saat proses casting diperkirakan mencapai ratusan. Namun sejauh ini baru lima orang yang resmi melapor ke Polda Jatim. Dirmanto meminta korban lainnya melapor ke Polda Jatim.
Dua tersangka kini telah ditangkap atas kejahatannya. Keduanya dijerat Pasal 45(1) Jo Pasal 27(1) UU ITE dan/atau Pasal 35(9) Jo Pasal 4 UU Pornografi dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi.
Sebelumnya, presenter berinisial GN viral di media sosial dengan mengaku menjadi korban casting model palsu. Pada tahun 2017 lalu, GN mengaku mendapat tawaran untuk memotret model produk kecantikan di sebuah apartemen di Surabaya Barat.
GN menduga dirinya diminta berganti pakaian untuk casting setelah tiba di lokasi. Di ruang ganti, GN melihat sebuah benda kecil yang mencurigakan seperti kamera tersembunyi. GN kemudian menutup sel tersebut dengan baju.
“Rasanya aneh rasanya gugup,” kata GN.
Halaman selanjutnya
Dua tersangka kini telah ditangkap atas kejahatannya. Keduanya dijerat Pasal 45(1) Jo Pasal 27(1) UU ITE dan/atau Pasal 35(9) Jo Pasal 4 UU Pornografi dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi.