Sabtu, 21 Desember 2024 – 01:18 WIB
Jakarta, VIVA – Sebuah video viral yang memperlihatkan keteladanan masyarakat di sekitar Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghebohkan media sosial.
Baca juga:
Polisi menangkap 2 pencuri sepeda motor yang menyeret korbannya di Cilincing, pelakunya positif narkoba
Dalam video yang diunggah akun TikTok @driver_ambulance14, terlihat iring-iringan mobil Presiden RI 1 memberi jalan kepada ambulans di jalan raya Jakarta.
Dalam video tersebut, terlihat mobil limusin Maung Garuda berwarna putih berpelat “RI 1” terlihat menepi untuk memberi jalan bagi ambulans yang lewat dengan sirene menyala.
Baca juga:
Menghormati! Konvoi Presiden Prabowo memberi jalan ke ambulans, Maung Garuda berhenti
Peristiwa ini terjadi di Jalan Maijen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tepat di depan halte TransJakarta Cawang Sentral.
Unggahan video tersebut langsung mendapat respon positif dari warganet atau netizen. Banyak yang memuji Presiden Prabowo atas kesadaran dan tindakannya dalam memprioritaskan kendaraan darurat.
Baca juga:
Viral Toyota Avanza elektrik yang meluncur di jalan membuat netizen heboh
“Bagus, konvoi Presiden Prabovo baru saja menyerah. “Ada pejabat lain sekelas Bupati yang bahkan tidak mau mengalah” tulis seorang warganet.
“Hebat! Orang nomor satu di Indonesia tahu apa yang menjadi prioritas. Ini bisa menjadi contoh bagi pejabat lain.” tambah komentar dari netizen lainnya.
Langkah ini mencerminkan pemahaman Presiden Prabowo Subianto akan pentingnya memprioritaskan kendaraan prioritas, khususnya ambulans yang mengangkut pasien dalam keadaan darurat.
Aturan prioritas kendaraan di jalan raya
Kejadian ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan prioritas di jalan raya. Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, ada tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat hak jalan:
- Truk pemadam kebakaran sedang bertugas.
- Ambulans mengangkut pasien.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan bagi pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional sebagai tamu negara.
- Upacara pemakaman.
- Konvoi atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas kebijaksanaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, pada saat melintasi perlintasan sebidang, prioritas utama tetap diberikan kepada kereta api, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007. “Pengguna jalan harus memprioritaskan layanan kereta api demi alasan keselamatan.”
Halaman berikutnya
Langkah ini mencerminkan pemahaman Presiden Prabowo Subianto akan pentingnya memprioritaskan kendaraan prioritas, khususnya ambulans yang mengangkut pasien dalam keadaan darurat.