BEM SI siap menindak kenaikan PPN sebesar 12 persen

Sabtu, 21 Desember 2024 – 15.30 WIB

Jakarta — Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengumumkan kesiapannya menggelar aksi unjuk rasa menolak kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca juga:

Yayasan Bakrie Center mengapresiasi dukungan perguruan tinggi dan lembaga masyarakat melalui Campus Leadership Program 9 Awards

Langkah tersebut disebut-sebut sebagai respons atas meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

“Kami pergi keluar, terutama ketika emosi orang-orang sedang tinggi. Minggu ini kita akan beraksi di jalan-jalan, kata Satria Naufal, Koordinator Pusat BEM SI, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca juga:

Harga Citroen C3 MT terbaru Rp 100 jutaan sudah termasuk PPN 12 persen.

Pernyataan tersebut mencerminkan kuatnya posisi BEM SI yang mewakili 350 mahasiswa kampus di 14 wilayah Indonesia. Satria menjelaskan, pihaknya kini tengah melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat posisi menyikapi kenaikan PPN.

“Saat ini kami sedang melihat ke kampus masing-masing untuk memahami sejauh mana penolakan ini akan berlangsung. “Selanjutnya, kami akan membangun hubungan eksternal dengan mitra strategis untuk dukungan yang lebih luas,” tambahnya.

Baca juga:

Penjualan mobil akan lebih ketat tahun depan

Demonstrasi/Ilustrasi Mahasiswa.

Permintaan revisi kebijakan

Satria juga menyebut BEM SI mendesak Presiden mempertimbangkan kembali rencana tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut selain tidak memihak bangsa kecil, juga tidak sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini yang jauh dari kata stabil.

“Selama penerapan kebijakan ini, tidak ada keseimbangan antara kenaikan PPN dan peningkatan pendapatan masyarakat. Peluang kerja masih terbuka lebar. “Dampaknya besar terhadap daya beli masyarakat,” jelas Satria.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2024. Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah atau premium.

Barang-barang seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, serta jasa pendidikan dan kesehatan berstandar internasional dikenakan PPN. Sementara kebutuhan pokok seperti beras, ayam broiler, telur ayam, dan minyak goreng tetap bebas PPN, kata Shri Mulyani dalam jumpa pers.

Meski demikian, BEM SI mengingatkan kebijakan tersebut tetap berdampak luas terhadap daya beli seluruh masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam konferensi pers 16 Desember 2024, kebijakan tersebut bertujuan untuk mendongkrak pendapatan pemerintah sekaligus mendorong promosi sektor perekonomian tertentu. Pemerintah juga mengalokasikan insentif sebesar Rp 265,5 triliun pada tahun 2025 yang akan disalurkan ke sektor pangan, otomotif, dan properti.

Namun langkah tersebut justru menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk BEM SI yang menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerataan ekonomi.

“Ini bukan hanya soal barang mewah. Kenaikan PPN secara umum menimbulkan tekanan tambahan pada masyarakat. “Hal ini akan mengurangi konsumerisme bahkan pada sektor-sektor yang tidak terkena dampak langsung,” tutup Satria dalam keterangannya.

Halaman berikutnya

Pemerintah sebelumnya menjelaskan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2024. Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah atau premium.

Kimberly Ryder yang resmi berstatus janda, sejujurnya tidak mudah jatuh cinta



Sumber