Diskon 50% iuran BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja industri padat karya

Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:02 WIB

VIVA – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahun 2025 untuk mendukung industri padat karya. Salah satu langkah penting yang dicanangkan adalah diskon 50% pada premi hari raya atau Asuransi Kecelakaan Kerja (OCI).

Baca juga:

Diskon Listrik 50 Persen Awal 2025, YLKI: Stimulus Daya Beli Masyarakat

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja dalam menghadapi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% efektif 1 Januari 2025.

“Relaksasi atau rabat sebesar 50% iuran JKK untuk sektor padat karya dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 3,76 juta pekerja dan kami ingin memastikan relaksasi atau rabat ini tidak mempengaruhi pemberian manfaat kepada pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Menkeu. Buruh pada konferensi pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Jakarta Pusat, Senin. (16/12/2024).

Baca juga:

Bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji bagi yang diberhentikan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo JKK mengatakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% akan diberikan selama 5 bulan, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi jumlah yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi kontribusinya 50%, manfaatnya tetap sama untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan, kata Anggoro.

Baca juga:

Tol Trans Jawa Jakarta-Semarang PP diskon 10 persen selama libur Natal

Anggoro juga menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah akan memberikan peningkatan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, yakni tunjangan tunai yang meningkat sebesar 60% dari gaji selama 6 bulan, atau tunjangan biaya pendidikan. Rp 2,4 juta dan akses mudah. Anggoro mengatakan sejauh ini insentifnya sebesar 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan kedua.

Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan BPJS sedang membahas rencana fasilitasi perluasan hingga penghapusan persyaratan wajib program JHT bagi perusahaan skala kecil.

Big Bang Festival 2024 telah hadir, siap menjadi ajang berbelanja dengan perayaan, diskon besar, dan konser

Tiket pameran mulai dari Rp 15.000 dan tiket konser mulai dari Rp 50.000.

img_title

VIVA.co.id

20 Desember 2024



Sumber