Haris Rusli Moti: PPN 12 persen atas produk PDIP sebagai partai penguasa

Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:46 WIB

Jakarta – Aktivis mahasiswa 1998 Haris Rusli Moti mengingatkan pimpinan dan politisi PDIP soal asal muasal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025.

Baca juga:

BEM SI siap menindak kenaikan PPN sebesar 12 persen

Ia juga mengutip Presiden pertama RI, Soekarno atau Bung Karno yang artinya “Jangan pernah lupa sejarah” (Jasmerah).

Selain itu, juga harus selalu diingat asal muasal atau sejarah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen efektif 1 Januari 2025, kata Haris dalam keterangan tertulisnya. keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.

Baca juga:

Menteri Maman memastikan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12% tidak akan berdampak pada kegiatan usaha kecil dan menengah

Gambar pajak

Foto:

  • pexels.com/Natalia Vaitkevich

Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen (UU GES) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan” Pasal 7 ayat (1) huruf b PDIP kepada Partai Penguasa merupakan kebijakan yang dibuat pada masa itu. revolusi. kekuasaan eksekutif dan kekuasaan parlementer.

Baca juga:

Terpopuler: Video Suami 3 Pria dengan Istri Mesum, Jerome Paulin Hitung Kenaikan PPN

“Sejarah harus selalu diingat, mata bangsa Indonesia harus dibuka, bukankah kebijakan PPN 12 persen yang digagas DPRK RI dipimpin oleh Ketua DPRK Puan Maharani dari PDIP? Dolphy OFP Fraksi PDIP adalah UU yang membuat kebijakan PPN 12 persen panja,” ujarnya.

Ia pun menginterogasi bahkan menanyai sejumlah politisi PDIP yang rabun, rabun sejarah, pandangan kabur, seolah-olah menjadi pahlawan di malam kelam.

Lebih lanjut dia menyatakan, Presiden Prabowo hanya mengikuti perintah undang-undang yang diputuskan oleh fraksi mayoritas DPR RI yang dipimpin Puan Maharani.

Padahal, Presiden Prabowo yang disumpah untuk menjalankan undang-undang tersebut harusnya membentuk badan untuk melaksanakan kebijakan yang diterapkan selama PDIP sebagai partai berkuasa, ujarnya.

Meski demikian, Presiden Prabowo tidak menerapkan kebijakan sembarangan sebagai partai penguasa di bawah PDIP. Sejumlah perubahan dilakukan agar kebijakan kenaikan PPN sebesar 12% tidak memberatkan masyarakat awam.

Berdasarkan informasi yang disampaikan delegasi DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed, Prabowo memutuskan sebaiknya PPN 12 diterapkan hanya pada barang mewah.

“Kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan PPN 12 persen? Saya kira yang bertanggung jawab atas kebijakan PPN 12 persen itu adalah PDI Perjuangan. Kalau undang-undang yang mengatur PPN 12 persen itu dibicarakan, seharusnya PDIP menjadi pihak yang dominan. undang-undang tersebut dan membatalkan pemberlakuannya, katanya.

Kepada pimpinan dan politisi PDIP, ingatlah dan ingat baik-baik perkataan Bung Karno Jasmerah, jangan pernah lupakan sejarah, ujarnya.

Halaman berikutnya

Lebih lanjut dia menyatakan, Presiden Prabowo hanya mengikuti perintah undang-undang yang diputuskan oleh fraksi mayoritas DPR RI yang dipimpin Puan Maharani.

Hal ini diungkapkan pelatih timnas Filipina usai menggigit jari timnas Indonesia di Stadion Manahan.



Sumber