PPN naik menjadi 12 persen, pemerintah akan memberikan perlindungan penuh untuk menjaga daya beli pekerja

Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:48 WIB

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja/pegawai tidak diabaikan dalam penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Terutama mereka yang berada di industri padat karya dan mereka yang terkena PHK.

Baca juga:

Haris Rusli Moti: PPN 12 persen atas produk PDIP sebagai partai penguasa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mencatat, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah penerapan kebijakan PPN.

“Kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan perekonomian nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan prinsip keadilan. Mereka yang mampu membayar pajak lebih banyak, sedangkan mereka yang tidak mampu mendapat perlindungan penuh dari negara. .mereka,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca juga:

Tiga Tersangka Ditangkap dalam Pertemuan Maut di Tanah Abang, 2 Masih Buron

Ia menjelaskan, Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja yang berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja di industri padat karya.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan

Baca juga:

Menteri Maman memastikan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12% tidak akan berdampak pada kegiatan usaha kecil dan menengah

Selain itu, premi Asuransi Kecelakaan Kerja (OI) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebesar 50% selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan kepada pekerja yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini mencakup tunjangan tunai sebesar 60% dari gaji lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.

“Kami ingin memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilannya,” kata Yasyerli.

Kadin Anindya Bakrie bertemu dengan Menteri Personalia Yassierli

Kadin Anindya Bakrie bertemu dengan Menteri Personalia Yassierli

Selain itu, ia meyakini kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam menghadapi permasalahan perekonomian global. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan pendapatan negara dan perlindungan sosial agar dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, kami ingin memastikan pemerintah tidak hanya fokus pada pendapatan masyarakat melalui pajak, tetapi setiap kebijakan yang diambil berpihak pada buruh dan pekerja, ujarnya.

Halaman berikutnya

“Kami ingin memastikan para pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilannya,” kata Yasyerli.

Berapa kali Indonesia dan Malaysia gagal mencapai semifinal Piala AFF



Sumber