Minggu, 22 Desember 2024 – 08:54 WIB
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak akan mempengaruhi tiket konser.
Baca juga:
Haris Rusli Moti: PPN 12 persen atas produk PDIP sebagai partai penguasa
Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP menyatakan penjualan tiket konser musik dan barang sejenisnya tidak dikenakan PPN.
Namun tiket konser musik termasuk dalam subjek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang diurus oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 “Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah”. dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. UU HKPD).
Baca juga:
BEM SI siap menindak kenaikan PPN sebesar 12 persen
Sementara itu, penjualan tiket pesawat domestik yang tidak termasuk dalam tiket pesawat internasional merupakan salah satu jasa yang dikenakan PPN.
Baca juga:
Adakan konser bersama lagi! Titi DJ, Ruth Sahanaya, dan Chris Dayanti tak sabar memainkan 49 lagu
Hal ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 28. 50 Tahun 1994 dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 telah dilakukan perubahan.
Artinya, usaha penjualan tiket pesawat dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri bukan merupakan objek PPN baru, tulis DJP dalam keterangannya.
Banyak pihak yang khawatir pembayaran melalui QRIS akan dikenakan PPN 12 persen, demikian klarifikasi Ditjen Pajak.
Banyak pihak yang khawatir biaya dengan QRIS juga akan bertambah 12 persen.
VIVA.co.id
22 Desember 2024