Minggu, 22 Desember 2024 – 19:19 WIB
Jakarta – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah yang merugikan Rp 300 triliun, dijadwalkan sidang pada Senin, 23 Desember 2024 untuk pembacaan hukuman.
Baca juga:
Harvey Moyes meminta hakim mengembalikan aset Sandra Dewey yang disita kasus korupsi
“Untuk membaca kalimat” Membaca Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dikutip Minggu 22 Desember 2024.
Rencananya, sidang hukuman akan digelar di Pengadilan Tipikor, Prof. Dr. H.Muhammad Hatta Ali. Sidang akan berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB.
Baca juga:
Di Pleidoi, Harvey Moeis Tegaskan Tak Korupsi, Netizen: Iya, Tapi Lahannya Diperdalam
Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara
Baca juga:
Harvey Moiss Curahkan Isi Hatinya ke Sandra Dewey di ‘Pledoi’: Aku Jatuh Tanpamu!
Terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara setelah kasus korupsi PT Timah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang digelar pada Senin, 9 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey Moise, tidak termasuk masa hukuman atas perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jika denda tidak dibayar. Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah, kata jaksa.
Namun, jika Harvey gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan final atau dimasukkan, properti Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Harvey tidak memiliki cukup aset untuk membayar hak gadai, maka akan diringankan menjadi 6 tahun penjara.
Jaksa menilai Harvey melanggar pasal yang disebutkan dalam dakwaan pokok pertama, Pasal 18 ayat 2 (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP dan Pasal 3 UU. 1 KUHP Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Tahun 2010.
Halaman berikutnya
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jika denda tidak dibayar. Menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar 210 miliar rupiah, kata jaksa.