Menko Airlangga mengatakan QRIS dan E-Toll tidak akan dikenakan PPN sebesar 12 persen

Minggu, 22 Desember 2024 – 17:32 WIB

Tanggerang, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto memastikan transaksi yang dilakukan dengan pembayaran elektronik seperti QRIS dan e-Toll tidak akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Dia mengatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan dinaikkan.

Baca juga:

Direktorat Jenderal Pajak: Kenaikan PPN sebesar 12% tidak mempengaruhi tiket konser

Jadi yang namanya tol dan kawan-kawan, di tol itu tidak ada PPN. Oleh karena itu, tidak diproses. Begitu pula dengan transfer elektronik melalui QRIS, tidak ada tambahan PPN 12 persen, kata Airlang di Tangerang. Minggu, 22 Desember 2024.

Airlangga mengatakan, dalam praktiknya, QRIS juga bisa digunakan di sejumlah negara lain di kawasan ASEAN, seperti Malaysia dan Singapura.

Baca juga:

Banyak pihak yang khawatir pembayaran melalui QRIS akan dikenakan PPN 12 persen, demikian klarifikasi Ditjen Pajak.

“Salah satunya QRIS bisa digunakan di berbagai negara ASEAN lainnya, antara lain Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada QRIS,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ada beberapa barang lain yang tidak dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan. Namun, dia tidak menyebutkan daftar hal-hal tersebut.

Baca juga:

Haris Rusli Moti: PPN 12 persen atas produk PDIP sebagai partai penguasa

Gambar pembayaran QRIS.

Menurut dia, kenaikan PPN sebesar 12 persen itu untuk barang dan jasa mewah.

“Khusus produk pangan penting, akan diurus oleh pemerintah. Jadi, tepung terigu, minyak, dan gula industri kita yang tadinya bayar PPN 11 persen, masih bukan 0, tapi 11 persen.

Selain itu, tambahnya, beras kualitas tinggi juga tidak termasuk dalam kenaikan PPN. Karena masih bagian dari nasi.

“Beras premium tidak ada PPN, kita berikan bantuan pangan selama 2 bulan untuk 16 juta keluarga. Masing-masing 10 kilogram, itu juga untuk 2 bulan,” ujarnya.

Halaman berikutnya

“Khusus produk pangan penting, akan diurus oleh pemerintah. Jadi tepung terigu, minyak, dan gula industri kita yang tadinya bayar PPN 11 persen, masih bukan 0, tapi 11 persen.

Tak hanya memberikan perpanjangan cuti melahirkan, P&G Indonesia juga menawarkan hal serupa bagi ibu bekerja



Sumber