Menteri akan memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak berdampak pada usaha kecil dan menengah

Minggu, 22 Desember 2024 – 08:00 WIB

Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Maman Abdurahman menilai kebijakan pemerintah yang menyesuaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tidak akan berdampak pada aktivitas UKM.

Baca juga:

Menteri Maman memastikan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12% tidak akan berdampak pada kegiatan usaha kecil dan menengah

Menurut Menteri Abdurakhman, langkah ini merupakan bagian dari proses panjang yang dimulai pada era Covid-19, ketika pemerintah menghadapi tantangan ganda yaitu menjaga stabilitas keuangan negara dan menjamin perekonomian riil.

“Saat itu, kita dihadapkan pada dua situasi kritis: bagaimana melindungi pekerja sektor formal yang berisiko dipecat, dan bagaimana melindungi inti perekonomiannya,” kata Menkeu, Sabtu (21/12).

Baca juga:

Ketua Kadin ini menekankan kenaikan PPN menjadi 12 persen

Untuk menyeimbangkan keadaan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi sementara pajak perusahaan untuk meringankan beban perusahaan, terutama di sektor yang terdampak Covid-19, sekaligus menaikkan PPN sebagai kompensasinya.

Menteri mengatakan, meski PPN dinaikkan, namun kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada masyarakat kecil, menengah, dan berpendapatan rendah.

Baca juga:

Di Indonesia, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai Januari 2025

“Kami akan pastikan kenaikan ini hanya berdampak pada barang-barang mewah dan berkualitas tinggi,” kata Menteri Abdurrahman.

“Kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk bahan pangan berkualitas tinggi seperti daging wagyu yang bukan merupakan konsumsi kita sehari-hari. Itu tidak akan mempengaruhi konsumsi masyarakat menengah ke bawah atau usaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang bahan pokok,” tambahnya.

Sebagai bagian dari mendukung sektor usaha kecil dan menengah, pemerintah telah meluncurkan beberapa insentif perpajakan yang dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha kecil.

Salah satunya adalah perpanjangan pembebasan pajak penghasilan final sebesar 0,5 persen selama tujuh tahun bagi pengusaha kecil dan menengah yang memiliki omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.

Insentif ini ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil bertahan terhadap dampak ekonomi yang tidak dapat dihindari akibat perubahan kebijakan fiskal.

Menanggapi kemarahan masyarakat atas kenaikan PPN sebesar 12 persen, Menteri Abdurrahman mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan paket stimulus senilai Rp 265 triliun untuk memitigasi dampaknya.

“Kami telah mengalokasikan sekitar 95 persen anggaran ini untuk melindungi kelompok pendapatan menengah dan menengah ke bawah serta usaha kecil dan menengah. Kami juga mengharapkan pengendalian yang ketat untuk memastikan kenaikan PPN tidak mempengaruhi harga bahan pokok,” ujarnya.

Menteri mencatat, kenaikan pajak pertambahan nilai bukanlah upaya untuk mengurangi insentif bagi usaha kecil dan menengah. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa pertumbuhan tidak berdampak buruk terhadap UKM dan masyarakat.

“Kementerian kami akan terus berupaya memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar bermanfaat bagi semua kelompok, terutama kelompok paling rentan,” jelasnya.

Dengan kebijakan PPN 12 persen, Menteri Abdurakhman menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan dengan pemulihan perekonomian nasional dan perlindungan masyarakat rentan.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah beban berlebihan terhadap kelompok masyarakat kurang mampu dan usaha kecil menengah sekaligus menjaga stabilitas perekonomian negara.

Melalui komunikasi yang terbuka dan transparan, Menkeu berharap dapat meredakan kekhawatiran masyarakat dan memastikan kebijakan pemerintah dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Halaman berikutnya

Sebagai bagian dari mendukung sektor usaha kecil dan menengah, pemerintah telah meluncurkan beberapa insentif perpajakan yang dirancang khusus untuk membantu pemilik usaha kecil.



Sumber