Minggu, 22 Desember 2024 – 19:11 WIB
Tanggerang, VIVA — Buronan pengedar narkoba yang diidentifikasi Bareskrim Polri di sebuah vila di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Badung, Bali tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 22 Desember 2024.
Pelaku utama narkoba yang berhasil dibekuk polisi di Bali tiba pukul 18.27 WIB dan dikawal ketat polisi.
Dirtipidnarcoba Brigjen Paul Mukti Juharsa mengatakan, pelaku yang menjadi otak kasus narkoba di Bali bernama Roman asal Ukraina.
Baca juga:
Petenis Indonesia Terjun, Duo China-Taiwan menjuarai Kejuaraan Tenis Dunia Putra Bali 2024
“Dia pelaku utamanya, kakak laki-lakinya, penyelenggara, pelaku Roman Nazarenko, atau RN warga negara Ukraina,” ujarnya di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang.
Roman ditangkap Kepolisian Kerajaan Thailand pada Kamis, 19 Desember 2024, setelah itu dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
“Informasinya kami terima pada Kamis, 19 Desember 2024, kemudian pada Jumat, 20 Desember 2024, kami pastikan pelaku tersebut dibawa ke Indonesia, setelah itu kami berangkat dan tiba di Indonesia hari ini,” ujarnya.
Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh polisi terkait kasus narkoba pada Mei 2024.
“Pelaku sudah kita bawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara ini akan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Ayat 127 dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya.
Roman Nazarenko merupakan warga negara Ukraina dan masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak Mei 2024. pemberitahuan merah Dari Interpol, atas perannya sebagai pengendali jaringan Hydra yang beroperasi melalui laboratorium rahasia di Bali yang memproduksi obat-obatan seperti mephedrone dan ganja hidroponik.
Baca juga:
Polri berhasil menangkap penguasa pabrik narkoba di Bali
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menyebut Kortas Tipidkor dibentuk sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas korupsi.
Roman Cortas berharap kehadiran Tipidkor dapat memperkuat jajaran pencegahan dan pemberantasan korupsi.
VIVA.co.id
22 Desember 2024