Selasa, 24 Desember 2024 – 03:10 WIB
Jakarta, VIVA- Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmed Muzani membantah partainya menyerang PDI Perjuangan (PDIP) terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025.
Baca juga:
Tolak PPN 12%, PSI Sebut PDIP Seperti Pahlawan Tidur
“Tidak, tidak. Saya baca semuanya,” kata Muzani saat dikonfirmasi wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Nasdem menyebut respons PDIP terhadap PPN 12 persen adalah “lempar batu dan sembunyi tangan”
Ketua MPR RI ini mengatakan, beberapa pernyataan kader Partai Gerindra terkait masalah ini hanyalah kebijakan kolektif kenaikan PPN menjadi 12% sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU GES adalah produk peraturan perundang-undangan). .
“Kawan-kawan Gerindra ingin mengatakan bahwa undang-undang ini sepertinya tidak disetujui bersama, dikembangkan bersama, disepakati bersama, maka akan muncul kesan bahwa ini adalah produk bersama,” kata Muzani.
Baca juga:
Ketua MPR Prabowo yang ditemui Liga Umat Islam mengaku senang Museum Rasulullah dibangun di Indonesia.
Kendati demikian, Muzani mengapresiasi reaksi PDIP terhadap kebijakan kenaikan PPN 12 seperti biasa.
Muzani juga menjelaskan, proses pembahasan UU Pembangkit Listrik Tenaga Air yang menjadi dasar pengaturan kenaikan PPN sebesar 12% akan mulai dibahas pada tahun 2021, saat dunia sedang mengalami pandemi COVID-19. Oleh karena itu, lanjutnya, DPRK bersama-sama memikirkan cara meningkatkan sumber pendapatan masyarakat.
“Salah satu sumber pendapatannya adalah dengan meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN. Saat itu, DPRK berdiskusi dengan pemerintah tentang kemungkinan peningkatan penerimaan PPN dari masyarakat dari 10% menjadi 11% menjadi 12% pada tahun 2021. Peningkatannya dilakukan secara bertahap,” kata Muzani.
Muzani mengatakan, di akhir pembahasan RUU Pembangkit Listrik Tenaga Air disepakati akan diumumkan oleh para pihak di Senayan bersama pemerintah.
“Sebagai partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Progresif saat itu, Gerindra bersatu dan menyetujui. Makanya kami juga sepakat dan bergabung dengan partai lain dan menyetujuinya,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menilai Presiden Prabowo Subianto memenuhi amanat UU HPP untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025.
“Sekarang Pak Prabowo yang menjadi presiden. Sebagai kewajiban terhadap undang-undang yang telah disahkan, maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan undang-undang ini,” imbuhnya.
Halaman selanjutnya
“Salah satu sumber pendapatannya adalah dengan meningkatkan sektor penerimaan pajak dari PPN. Saat itu, DPRK berdiskusi dengan pemerintah tentang kemungkinan peningkatan penerimaan PPN dari masyarakat dari 10% menjadi 11% menjadi 12% pada tahun 2021. Peningkatannya dilakukan secara bertahap,” kata Muzani.