Senin, 23 Desember 2024 – 13:17 WIB
Jakarta – Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus KDRT yang melibatkan Melody Sharon (31), ibu dua anak. Usai ketahuan selingkuh dari suaminya AG (35), Melody tega tertabrak mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga:
Pengakuan mengejutkan Melody Sharon Linda tentang suaminya setelah ketahuan selingkuh
Kejadian ini tidak hanya menimbulkan luka fisik namun juga luka batin yang mendalam bagi keluarga korban.
Komisaris Besar Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali menjelaskan, Melody tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan setelah menabrak suaminya. Bahkan, ia diketahui pernah berlibur ke Bali bersama kekasih rahasianya.
Baca juga:
Paling Terkenal: Penyelamatan Sopir Ekspedisi Sopir Ojol dari Perampok, Fakta Menakjubkan Istri Suami Linda
“Tidak ada penyesalan sebelum penangkapan. Melody bahkan tak menanyakan kondisi suami dan anak-anaknya. Sebaliknya, dia malah terlihat menghabiskan waktu bersama pacarnya di Bali, kata Nicholas kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Melody, istri yang tega menabrak suaminya, pergi ke Bali bersama pacarnya sebelum ditangkap.
Namun setelah ditangkap polisi dan diberi nama tersangka, Melody mengungkapkan penyesalannya. Nicholas mengatakan, tersangka menangis sebelum ditangkap dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Ketika Anda ditangkap dan akan ditangkap, ada rasa bersalah dan penyesalan,” tambah Nicholas.
Kejadian ini bermula saat AG memergoki istrinya bersama pria lain. Dalam kondisi yang seharusnya panas, Melody berlari dan menyeret AG sejauh 200 meter dengan mobilnya.
Kompol Nicholas Melody membenarkan dirinya dalam keadaan sadar saat kejadian. Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan intensif. Situasi ini santer diperhatikan setelah Wakil Ketua Komisi III RI Ahmed Sahroni mengunggah kejadian tersebut di akun Instagram pribadinya.
“Seorang suami dengan dua anak kecil ketahuan selingkuh dari istrinya. Sayangnya, ia menjadi korban kekerasan dan diseret dengan mobil istrinya. Peristiwa ini bahkan membuat segelintir orang terjerumus ke dalam hubungan terlarang tersebut, tulis Ahmed Sahroni di laman Instagram @ahmadsahroni88.
Melody saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Pencegahan KDRT Nomor 23 Tahun 2004.
Pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada korbannya, yang diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Komisaris Nicholas memastikan proses hukum dilakukan pada waktunya. “Kami akan memastikan keadilan ditegakkan. “Kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi, apalagi terhadap pelakunya,” ujarnya.
Kejadian ini tidak hanya menimpa AG, tapi juga kedua anak pasangan tersebut. Hingga saat ini, pihak keluarga berupaya memberikan dukungan psikologis kepada anak-anaknya yang dihadapkan pada situasi traumatis di usia muda.
Kasus ini merupakan pengingat penting akan pentingnya pengendalian emosi di rumah dan konsekuensi serius dari perselingkuhan dan kekerasan. Kini masyarakat menunggu keadilan bagi AG dan juga belajar dari kasus memilukan ini.
Halaman selanjutnya
Kejadian ini bermula saat AG memergoki istrinya bersama pria lain. Dalam kondisi yang seharusnya panas, Melody berlari dan menyeret AG sejauh 200 meter dengan mobilnya.