Kemenangan Trisal-OME di Pilkada Palopo Terancam Batal oleh Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya!

Senin, 23 Desember 2024 – 22:21 WIB

Palopo, LANGSUNG – Kemenangan Trisal Tahir-Ahmed Syarifuddin (Trisal-OME) di Pilkada Palopo 2024 terancam batal. Pasangan Farid Qasim Judah (FKJ) – Nurhaenih (FKJ-Nur) berpeluang mengubah hasil pemilu, mengingat sejumlah dalil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:

DPR akan mempertimbangkan usulan pemilu nasional dan lokal, tapi tidak sekarang

Pasangan FKJ-Nur mengajukan perselisihan hasil pemilu (PHP) karena selisih suara memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan, pada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya mencapai 250.000 jiwa, gugatan dapat diajukan apabila selisih suara paling banyak 2 persen dari jumlah suara sah yang dikeluarkan.

Trisal-OME memperoleh 33.933 suara, unggul 595 dari FKJ-Nur yang memperoleh 33.338 suara. Selisih 1,75% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari total Kota Palopo sebanyak 125.572 pemilih memenuhi syarat klaim.

Baca juga:

KPU: Idealnya pemimpin daerah dilantik setelah 13 Maret 2025

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat baik buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (RRT) dan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain sengketa pemungutan suara, gugatan ini juga berlaku terhadap dugaan malpraktik pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya merekomendasikan diskualifikasi pasangan Trisal-OME akibat penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Trisal Tahir. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menolak rekomendasi tersebut karena belum ada payung hukum tetap atas tuntutan tersebut.

Baca juga:

Sependapat dengan Prabowo: Pilkada lewat DPRD: saatnya penilaian komprehensif

Menurut pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin, Prof. Aminuddin Ilmar, pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu seperti mengabaikan rekomendasi Bavaslu bisa menjadi alasan kuat Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan FKJ-Nur.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran berat, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) atau bahkan mendiskualifikasi pasangan bermasalah tersebut,” kata Prof. Ilmar.

Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani menilai, rekomendasi Bawaslu menjadi bagian penting dalam gugatan tersebut. Dia menyatakan KPU Palopo mengabaikan rekomendasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Rekomendasi Bavaslu harus dipertimbangkan. Pengabaian ini menjadi dasar yang kuat untuk meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi keputusan KPU, kata Andi.

Ketua KPU Palopo Irvandi Jumadin menegaskan pihaknya bertindak sesuai aturan. Namun, dia mengatakan keabsahan ijazah Trisal Tahir masih menunggu keputusan pengadilan.

“Tugas kami sudah kami jalankan sesuai aturan. Soal keabsahan ijazah, kami serahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan,” jelas Irvandi.

Dengan bukti-bukti yang ada, FKJ-Nur berpeluang besar memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, apalagi jika terbukti pelanggaran dilakukan oleh KPU Palopo. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada Januari 2025 akan menentukan masa depan Pemerintah Kota Palopo. Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan diskualifikasi atau memerintahkan PSU, hasil Pilwali Kota Palopo 2024 bisa berubah signifikan. (Idris Tajanang/Sulawesi Selatan)

Halaman selanjutnya

Kuasa hukum FKJ-Nur, Andi Syafrani menilai, rekomendasi Bawaslu menjadi bagian penting dalam gugatan tersebut. Dia menyatakan KPU Palopo mengabaikan rekomendasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Bea dan Cukai dalam kasus TPPU mantan Bupati Kukar Rita Vidyasari



Sumber