Senin, 23 Desember 2024 – 20:39 WIB
Jakarta – Wacana pemerintah yang akan memberlakukan pasal kemasan seragam produk tembakau dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Baca juga:
Apakah rokok tanpa merek melanggar hak konsumen? Hal ini diungkapkan Guru Besar Universitas Sahid tersebut
Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Penyegaran Kementerian Perindustrian, mengatakan kemasan tanpa identitas dapat menyebabkan terkikisnya produk yang sah. Hal ini pada akhirnya akan memberikan efek domino terhadap kinerja industri.
Kemasan rokok yang seragam membuat rokok ilegal lebih leluasa beredar karena kemasannya terlihat sama sehingga sulit membedakan rokok ilegal dengan rokok legal, kata Merrijantij, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Prabowo Bantah Tawaran Gus Dur Jadi Pahlawan, Begini Tanggapan Yenni Waheed
“Hal ini akan semakin merugikan fungsi industri produk tembakau legal (LTC). Jika peredaran rokok ilegal terus berlanjut, dikhawatirkan LTC akan semakin terpuruk dalam hal pendapatan perusahaan, lapangan kerja, dan pemanfaatan bahan baku,” imbuhnya.
Baca juga:
PDIP tak menutup kemungkinan kenaikan PPN sebesar 12%, namun meminta peninjauan kembali
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bentuk implementasi kewenangan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP kesehatan) saat ini Menteri Kesehatan Tembakau dan Rokok Elektronik sedang menyusun rancangan peraturan tentang Perlindungan Produk (RPMK). Tembakau). Aturan standarisasi kemasan merupakan bagian dari peraturan dan dituangkan dalam rancangan RPMK Tembakau.
Selain kekhawatiran akan meningkatnya penyebaran rokok ilegal, Merry menilai negara juga bisa terkena dampak hilangnya pendapatan dari cukai hasil tembakau. Kehadiran rokok ilegal tidak hanya mengancam stabilitas industri, tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan negara.
“Rokok ilegal berdampak pada penurunan produksi IHT legal, terlihat pada penggunaan IHT yang mengalami penurunan sebesar 16,08% pada Juli 2024. Produksi IHT juga mengalami penurunan sebesar 323 miliar batang pada tahun 2022, dan pada tahun 2023. terlihat angkanya 318 miliar batang atau berkurang 1,5%, ujarnya.
Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus dijaga. Pada tahun 2023, total pendapatannya mencapai Rp 213 triliun. Nilai tersebut tidak mencapai nilai yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 227,21 triliun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023.
Namun, pemerintah merevisi target tahun 2023 menjadi Rp 218,7 triliun seiring dengan penurunan angka penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, terjadi penurunan yang signifikan pada area ini. Tentu saja, IHT juga mencakup banyak pekerja yang bergantung pada IHT sebagai sumber pendapatan utama mereka. Hal ini patut menjadi perhatian untuk menjaga daya beli masyarakat di saat pemerintah telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Keadaan ini akan semakin merugikan aktivitas hukum IHT. “Tidak tepat jika saat ini ada kebijakan yang seragam mengenai kemasan rokok,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan saat ini sedang melakukan koordinasi internal mengenai penyusunan aturan turunan PP Kesehatan. RPMK tembakau merupakan salah satu ketentuan yang masih dipertimbangkan dengan mendengarkan pandangan berbagai pihak.
“Semua masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan, mulai dari pengusaha, industri hingga petani, kami pertimbangkan dalam menyusun peraturan ini. Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk melindungi anak. “Karena bonus demografi, kita pasti ingin masuk negara maju dengan angkatan kerja yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.
Halaman selanjutnya
Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus dijaga. Pada tahun 2023, total pendapatannya mencapai Rp 213 triliun. Nilai tersebut tidak mencapai nilai yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 227,21 triliun yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023.