Partai Demokrat mendukung PPN sebesar 12 persen sepanjang tidak menutupi kebutuhan pokok masyarakat

Senin, 23 Desember 2024 – 22:27 WIB

Jakarta – Anggota komisi

Baca juga:

Kebijakan PPN dilandasi oleh keadilan dan gotong royong, hal tersebut diyakini akan dilaksanakan oleh pemerintah

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk persetujuan Fraksi Partai Demokrat.

“Kami menolak anggapan bahwa pajak PPN mencakup kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat,” kata Marwan dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Baca juga:

5 Alasan Mengapa Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN 12% di 2025

Gambar Pajak (Khusus/VIVA).

Foto:

  • VIVA.co.id/BS Putra (Medan)

Beberapa pengecualian yang dicatat antara lain sembilan barang pokok (sembako), layanan pendidikan, layanan kesehatan medis, dan layanan sosial.

Baca juga:

Kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan mengurangi daya beli, ungkap perhitungan ekonom

Selaku Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan menekankan beberapa poin penting, yakni kenaikan PPN harus selalu ditujukan hanya pada barang mewah dan pengusaha besar.

Selain itu, pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan usaha kecil dan menengah sebagai “penyelamat” perekonomian Indonesia.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mengembangkan usaha kecil dan menengah, serta memperkuat industri padat karya.

Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.

Marwan juga turut bertanggung jawab untuk menggalakkan dan mensosialisasikan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tahun 2021 yang telah disepakati bersama oleh semua partai politik, termasuk PDI-P, yang sebelumnya diketuai Panja, menegaskan bahwa ia harus mengambil tanggung jawab sendiri.

Halaman selanjutnya

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, memajukan usaha kecil dan menengah, serta memperkuat industri padat karya.

Halaman selanjutnya



Sumber