PDIP tak menutup kemungkinan kenaikan PPN sebesar 12%, namun meminta peninjauan kembali

Senin, 23 Desember 2024 – 08:45 WIB

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddi Yevri Sitorus mencatat tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. , bukan berdasarkan inisiatif Fraksi PDIP.

Baca juga:

Nilai Wajar PKB Kenaikan PPN 12% menimbulkan kontroversi, ingatkan pemerintah akan hal ini

Deddy mengatakan, pembahasan undang-undang ini sebelumnya sudah diusulkan oleh pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, sebagai fraksi yang ikut dalam pembahasan, PDIP ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja).

Jadi salah jika dikatakan penggagasnya adalah PDI Perjuangan, karena itu pemerintah (di bawah Presiden Jokowi) yang mengusulkan kenaikan melalui Kementerian Keuangan, kata Deddi, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara. Senin. 23 Desember 2024.

Baca juga:

Gerindra menuding PDIP sebagai penggagas kenaikan PPN sebesar 12 persen

Gambar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ia menjelaskan, saat itu undang-undang tersebut disahkan dengan asumsi kondisi perekonomian masyarakat Indonesia dan kondisi global dalam kondisi baik.

Baca juga:

PSM Makassar menurunkan 12 pemain lawan Barito, Netizen: Bukan Hanya PPN 12

Namun, kata Deddy, sejumlah kondisi muncul seiring berjalannya waktu sehingga memaksa banyak pihak, termasuk PDIP, meminta peninjauan kembali terhadap penerapan kenaikan PPN 12 persen.

Kondisi tersebut antara lain; seperti menurunnya daya beli masyarakat, badai PHK di sejumlah sektor, dan nilai tukar rupee terhadap dolar yang masih naik.

“Jadi kami sama sekali tidak menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, tidak, karena memang begitu. diberikan dari perjanjian sebelumnya,” ujarnya.

Pekerja mengisi mangkuk nasi di Pasar Kosambi, Bandung. (Gambar produk sembako sudah termasuk PPN)

Pekerja mengisi mangkuk nasi di Pasar Kosambi, Bandung. (Gambar produk sembako sudah termasuk PPN)

Foto:

  • ANTARA FOTO/Khayrizal Maris

Oleh karena itu, Deddy mengatakan, tanggapan fraksinya terhadap kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Permintaan tersebut bukan berarti Fraksi PDIP menolaknya.

“Kami meminta Anda untuk mempertimbangkan apakah pantas untuk melakukan hal ini tahun depan ketika kondisi ekonomi kita tidak baik. Kami meminta Anda untuk mempertimbangkannya,” katanya.

Fraksi PDIP, kata dia, tak ingin permasalahan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo akibat kenaikan PPN sebesar 12 persen.

Makanya saya tidak mau menyalahkan Pak Prabowo, tapi saya minta dikaji betul apakah ini benar-benar jawabannya dan tidak menimbulkan masalah baru, kata anggota Komisi II DPR RI itu. .

“Tapi kalau pemerintah yakin tidak akan membuat masyarakat miskin silakan saja, tugas kita melihat kondisinya,” ujarnya.

Halaman selanjutnya

Oleh karena itu, kami tidak menyalahkan sama sekali pemerintahan Pak Prabowo, tidak, karena sudah tertuang dalam perjanjian sebelumnya, ujarnya.

Halaman selanjutnya



Sumber