Senin, 23 Desember 2024 – 23:06 WIB
Jakarta – Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat telah membacakan putusan atau hukuman terhadap Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Baca juga:
Divonis 6,5 tahun penjara, hakim menyatakan aset mewah Harvey Moyes harus disita
Hakim juga memvonis Harvey Moeis 6 tahun 6 bulan penjara karena korupsi. Supartai divonis 8 tahun, Reza Andriyansya 5 tahun.
Jadi demikianlah putusan Majelis Hakim untuk terdakwa Harvey Moeis, terdakwa Suparta, dan terdakwa Reza Andriansyah, kata hakim di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Baca juga:
Tiga pengusaha smelter divonis 4-8 tahun penjara dalam kasus suap timah
“Kalau begitu, kalau ada yang tidak terima dengan putusan itu, bisa mengajukan ke pengadilan sesuai hukum. Bagaimana sikap jaksa penuntut umum?”
Baca juga:
Harvey Moise menggelengkan kepalanya ketika hakim mengatakan dia tidak bisa membedakan antara uang yang jujur dan yang korup.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sedang mempertimbangkan sikap selanjutnya terkait hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus korupsi PT Timah.
“Yang Mulia, kami sedang memikirkan posisi kami,” kata jaksa.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan posisinya. Hal senada disampaikan kuasa hukum para terdakwa dengan jaksa, dengan mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.
“Setelah kami diskusikan dengan juri, baik terdakwa maupun penasihat hukum kami menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu,” kata pengacara.
“Iya dalam waktu tujuh hari. Coba ingat-ingat, karena ini akhir tahun, ada hari libur. Saat ini perhitungannya hari kalender, bukan hari kerja. Beda dengan perkara perdata,” kata hakim.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara
Majelis Hakim Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Mois 6 tahun 6 bulan penjara. Sidang penjatuhan hukuman digelar pada Senin, 23 Desember 2024 di Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara paling lama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar dan pidana kurungan paling lama 6 bulan,” kata hakim di ruang sidang.
Hakim kemudian juga memerintahkan biaya ganti rugi untuk Harvey Moeis. Suami Sandra Dewey diminta membayar ganti rugi Rp 210 miliar.
“Membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar setara dengan 2 tahun penjara,” kata hakim.
Harvey dinyatakan bersalah secara hukum atas tindak pidana korupsi oleh hakim. Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga mendakwa Harvey dengan Pasal 55(1)(1) KUHP dan Pasal 18(2) UU Tipikor juncto Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan No. ) melanggar klausul. 55 KUHP juncto Pasal 1 TPPU.
Keputusan Bos RBT dalam kasus PT Timah
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta Direktur PT Timah divonis 8 tahun penjara setelah didakwa merugikan negara hingga Rp 300 triliun dalam kasus korupsi. Sidang penjatuhan hukuman digelar pada Senin, 23 Desember 2024 di Sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa Harvey Moeis divonis 8 tahun penjara, belum terhitung masa hukumannya,” kata hakim di ruang sidang.
Hakim memberikan hukuman yang sama kepada Suparta seperti yang diminta jaksa penuntut umum (JPU). Suparta juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim Suparta juncto Pasal 55 Bagian 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Pasal 18 dan 2 Undang-Undang Tipikor dinilai melanggar ayat 1. Pasal Bersamaan dengan ayat 1 Pasal 55 KUHP TPPU.
Sementara itu, Direktur Pengembangan RBT Reza Andriyansyah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi yang sama.
“Menghukum terdakwa lima tahun penjara dan Rp750 juta selama 3 bulan,” kata hakim.
Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Pasal 2 Pasal 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal 1 KUHP seperti dalam dakwaan pokok.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Suparta dan Riza lebih ringan dibandingkan jaksa. Pasalnya, jaksa memvonis Suparta 14 tahun dan Riza 8 tahun.
Halaman selanjutnya
Hakim kemudian memberikan waktu kepada pengacara terdakwa untuk menyampaikan posisinya. Hal senada disampaikan kuasa hukum para terdakwa dengan jaksa, dengan mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu.