Dua tersangka yang terlibat perdagangan manusia ke Laos ditangkap di Aceh

Selasa, 24 Desember 2024 – 21.30 WIB

Sakit, PANJANG HIDUP – Polda Aceh menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bireuen Aceh. Inisial kedua tersangka yang ditangkap adalah RH dan JS.

Baca juga:

2 Orang Ditangkap di Aceh Terlibat Perdagangan Manusia ke Laos, Ini Caranya

Direktur Reserse Kriminal Polda Aceh Kombes Polisi Ade Harianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Harianto mengatakan, para tersangka mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Para korban dijanjikan pekerjaan legal sebagai staf penjualan di Laos dengan iming-iming gaji dan bonus yang tinggi.

Baca juga:

Fakta Menarik Indonesia Direbut Laos di Piala AFF 2024, Kartu Merah Marcelino.

Para korban disebutkan melakukan perjalanan melalui Riau-Malaysia-Thailand sebelum mencapai Laos.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

Sejumlah fakta menarik jelang laga Indonesia kontra Laos berdasarkan para pemain mudanya

“Di Malaysia, seluruh dokumen identitas korban disita oleh agen lain yang tergabung dalam kelompok RH. Korban juga diberitahu dijual ke bos di Laos seharga 10 juta rupiah,” kata Harianto, Selasa (24/12).

Begitu para korban tiba di Laos, mereka dipaksa bekerja sebagai administrator penipuan cinta, suatu bentuk kejahatan dunia maya. Mereka diberi target untuk menipu orang lain.

“Para korban diancam akan dijual ke Myanmar jika gagal memenuhi targetnya. Jika mereka mencoba melarikan diri, mereka akan dibunuh,” tambahnya.

Selain itu, Harianto mengimbau masyarakat, khususnya lulusan SMA atau mahasiswa yang memiliki kemampuan komunikasi dan IT, tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Ia juga mengingatkan semua orang untuk tidak terlibat dalam penipuan karena kegiatan tersebut merugikan dan melanggar hukum Indonesia dan juga hukum negara lain.

Kedua tersangka kasus perdagangan orang ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu, mereka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia Nomor 21 Tahun 2007 dan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Halaman selanjutnya

“Para korban diancam akan dijual ke Myanmar jika gagal memenuhi targetnya. Jika mereka mencoba melarikan diri, mereka akan dibunuh,” tambahnya.

Halaman selanjutnya



Sumber