Hakim yang membebaskan Ronald Tannur akan menggelar sidang pertama kasus suap hari ini

Selasa, 24 Desember 2024 – 08:29 WIB

Jakarta – Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31), akan memulai sidang perdana kasus korupsi suap.

Baca juga:

Divonis 6,5 tahun penjara, hakim menyatakan aset mewah Harvey Moyes harus disita

Sidang akan digelar pada Selasa, 24 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Keadaan Masalah: Sesi Pertama”, Membaca Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterbitkan pada Selasa, 24 Desember.

Baca juga:

Bos RBT PT Timah akan membayar ganti rugi Rp 4,5 triliun dalam kasus korupsi

Nomor perkara tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus korupsi adalah 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Kejati Jatim menangkap Ronald Tannur

Baca juga:

Dalam kasus korupsi tersebut, pemilik RBT Suparta divonis 8 tahun penjara

Muhammad Fadil Paramajeng Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam SIPP PN Jakarta Pusat, klasifikasi perkaranya adalah Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan juga, jadwal sidang yakni pembacaan dakwaan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Tiga mantan hakim penerima suap dari Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Khanindyo.

Sidang perkara tersebut dipimpin langsung oleh ketua panel Teguh Santoso, hakim anggota yaitu Tony Irfan dan Mardiantos.

Diketahui, Erintua Damanik dan kawan-kawan (serta lainnya) diduga menerima suap sebesar 140.000 Sin Dollar dari Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Lisa pun menjadi tersangka dan ditangkap.

Kemudian, suap tersebut diduga terkait dengan penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang membebaskan Ronald Tannur.

Suap tersebut disalurkan secara bertahap mulai dari Lisa hingga Erintuah Damanik dan lainnya. Beberapa lokasi penugasan dilakukan dengan pembagian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan di ruang juri.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai dan sejumlah barang elektronik senilai Rp20 miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Vidjaja, sebagai tersangka suap. Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim melalui Lisa.

Dalam kasus ini, Zarof Rikar, mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dan staf PN Surabaya.

Awalnya, ia menghubungi Liza Zarof dan mengetahui identitas R., pegawai PN Surabaya. Hal itu dilakukan agar Lisa R bisa melobi untuk memilih juri kasus Ronald Tannur sesuai keinginannya.

Halaman selanjutnya

Tiga mantan hakim penerima suap dari Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Khanindyo.

Halaman selanjutnya



Sumber