Selasa, 24 Desember 2024 – 10:00 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemanggilan Dirjen Bea dan Cukai Askolani (A) dalam kasus pencucian uang atau TPPU mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Vidyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) mengaku telah memeriksa Dirjen Bea dan Cukai terkait hal tersebut.
Baca juga:
Gedung komisi antikorupsi telah dicoret-coret, dan para pengunjuk rasa mungkin akan dituntut
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, penyidik juga mendalami pengetahuan RW soal ekspor batu bara ke luar Indonesia.
“Yang bisa saya sampaikan tentunya komitmen dan tanggung jawab ekspor batu bara adik RW ini terkait dengan ekspor ke negara-negara terbarukan,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga:
Mantan Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, Kasus Korupsi IUP SP3 KPK
Tessa tak bisa menampik lebih detail pemeriksaan saksi tersebut. Pasalnya, kami mendalami semuanya mulai dari saksi-saksi yang dipanggil lembaga antirasuah.
“Penyidik masih memeriksa, apakah semua saksi yang diperiksa mengharuskan mereka hadir dan mempunyai informasi tentang semua permasalahannya. Jadi, tidak semua saksi memahami sifat perkaranya, mungkin yang bersangkutan diketahui penyidik. penyidik butuh keterangan karena ada prosedurnya,” ujarnya.
Baca juga:
PT Bea dan Cukai Super Optik Jakarta menyediakan fasilitas zona wajib untuk Indonesia
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (A) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Vidyasari. Panggilan Askolani dijadwalkan pada hari ini, Jumat, 20 Desember 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK terhadap inisial A, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan rincian informasi apa saja yang akan dikonfirmasi ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi juga diharapkan mematuhi panggilan pengadilan dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.
Sekadar informasi, KPK menyita 104 kendaraan. Rinciannya 72 mobil dan 32 sepeda motor. Semuanya diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tanah dan bangunan Rita di enam lokasi. Kemudian, penyelidik menemukan uang tunai 6,7 miliar rubel dan mata uang asing sebesar $2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Rita sangat yakin menerima suap dan pencucian uang selama kariernya. Ratusan dokumen dan bukti elektronik mendukung tuduhan tersebut.
Halaman selanjutnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan rincian informasi apa saja yang akan dikonfirmasi ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Komisi Pemberantasan Korupsi juga diharapkan mematuhi panggilan pengadilan dan kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik.