KPUD DKI Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Januari 2025

Rabu, 25 Desember 2024 – 02:04 WIB

Jakarta, VIVA- Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrilla memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta 2024 akan dilangsungkan pada awal Januari 2025.

Baca juga:

Akhirnya! Inilah masa Pramono-Rano Karno terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Fahmi menjelaskan, proses identifikasi ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Daftar Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (SC).

Rencananya BRPK akan disahkan pada 3 Januari 2025, kata Fahmy, Selasa, 24 Desember 2024.

Baca juga:

DPRD DKI menilai Pramono Anung berkomitmen dalam penerapan aturan pesantren

Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrilla

Foto:

  • VIVA.co.id/Terima kasih Inspirasi Fatahillah

Fahmy mengatakan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah ditetapkannya BRPK, yakni antara tanggal 4 hingga 6 Januari 2025.

Baca juga:

2024 Tuan Rumah Ajang Mover On The Run, Dapat Penghargaan dari UI Pramono Anung

“Dalam proses ini, DKI Jakarta mengajak seluruh peserta KPU Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik untuk berpartisipasi,” ujarnya.

Sebelumnya, BRPK seharusnya disahkan pada 19-20 Desember 2024, namun Mahkamah Konstitusi mengubah jadwal penyampaiannya.

“Perubahan jadwal tersebut terkait dengan perubahan Statuta Mahkamah Konstitusi,” kata Fahmi.

Fahmy juga menambahkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, setelah disahkannya BRPK, kontestan dengan suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024.

Dengan demikian, seluruh proses administrasi dan pengumuman resmi mengenai pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan segera setelah BRPK diterima dan selesai penetapannya, tambahnya.

Halaman selanjutnya

“Perubahan jadwal tersebut terkait dengan perubahan Statuta Mahkamah Konstitusi,” kata Fahmi.

Halaman selanjutnya



Sumber