Selasa, 24 Desember 2024 – 23:11 WIB
Jakarta – Pemerintah mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada layanan pendidikan tinggi dan layanan kesehatan medis tingkat tinggi. Tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca juga:
Dibandingkan Vietnam, kenaikan PPN di Indonesia justru lebih berpihak pada rakyat
Pengamat kebijakan publik Yustinus Prastovo mengatakan, tarif PPN 12 secara umum diterapkan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Secara umum konsep ini bagus karena itualamat “Ini soal keadilan terhadap barang atau jasa yang hanya bisa dikonsumsi oleh kelompok berpendapatan tinggi,” kata Justinus saat dihubungi. VIVA Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga:
Demokrat menyebut penolakan PDIP terhadap PPN 12% hanya bersifat politis
Menurut Justin, penerapan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Dalam hal ini, tarif PPN sebesar 12 persen berlaku untuk pelayanan kesehatan yang fokus pada estetika.
“Pelayanan kesehatan fokus pada estetika dibandingkan pelayanan medis dasar. Pendidikan juga bisa diberikan oleh lembaga internasional/luar negeri,” jelasnya.
Baca juga:
Ketua PPP Mardiono membantu sekolah-sekolah di Serang yang terkena dampak bencana alam
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen untuk sekolah papan atas akan membuat pendidikan menjadi lebih mahal.
“Dampaknya bagi sekolah swasta, biaya pendidikan akan meningkat. Sekolah swasta khusus yang membebankan biaya lebih dari Rp 600 juta per tahun akan dikenakan PPN sebesar 12 persen,” jelasnya.
Dengan tarif PPN ini, pendidikan premium harus menyesuaikan operasional untuk mengimbangi biaya tambahan, katanya.
“Institusi pendidikan premium mungkin perlu mengubah operasionalnya untuk menghilangkan biaya tambahan dan tetap kompetitif di pasar,” tambahnya.
Pada saat yang sama, tarif PPN sebesar 12 persen untuk layanan kesehatan medis kelas atas dapat meningkatkan biaya layanan kesehatan.
“Hal ini dapat meningkatkan biaya layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kelas atas yang biasa menggunakan layanan tersebut. Pasien kelas menengah dan atas mungkin akan mencari alternatif lain seperti layanan swasta atau rumah sakit di luar negeri untuk menekan biaya,” tambahnya.
Halaman selanjutnya
“Dampaknya bagi sekolah swasta, biaya pendidikan akan meningkat. Sekolah swasta khusus yang membebankan biaya lebih dari Rp 600 juta per tahun akan dikenakan PPN sebesar 12 persen,” jelasnya.