Rabu, 25 Desember 2024 – 00:06 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Cristianto sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan dan suap anggota DPR RI Pengganti Sementara (PAW) 2019. Era 2024, Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan baru untuk menetapkan Hasto Cristianto sebagai tersangka, meski kasusnya terjadi pada tahun 2020.
Baca juga:
DPR: Kasus Dugaan Penonton DWP Asal Malaysia Dituntut Momentum Polisi untuk Bersih Polri
Peran Hasto Christiano dalam karya Harun Masiku sangatlah penting. Bahkan, Hastoni bisa dikatakan merupakan oknum penyelenggara yang memaksa Harun Masiku menjadi anggota DPRK RI pada 2014-2019.
Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi kini hanya mampu menghadirkan bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Baca juga:
Demokrat menyebut penolakan PDIP terhadap PPN 12% hanya bersifat politis
“Perkara ini sudah diperiksa sejak tahun 2019, tapi untuk saat ini. Sebab alat buktinya sudah cukup. Seperti saya jelaskan di awal, penyidik lebih percaya diri,” kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024 di Gedung KPK.
Baca juga:
Jika Hasto ditangkap, Megawati akan datang ke KPK, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto
Dia mengatakan, penyidik KPK memeriksa Hasto Cristianto sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian setelah proses penggeledahan DPO Harun Masiku, ada pemanggilan, verifikasi, penyitaan barang bukti elektronik, ujarnya.
Menurut Setyo, setelah memanggil sejumlah saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku, KPK akhirnya bisa menemukan bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Begini, banyak bukti dan petunjuk yang kita dapat sehingga semakin menambah keyakinan penyidik untuk mengambil tindakan, mengambil keputusan,” kata Setyo.
Oleh karena itu, Setyo Hasto menyatakan penetapan Christiano Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap sudah cukup bukti.
“Tentunya melalui tahapan-tahapan yang diatur oleh Wakil Penindakan. Baru kemudian diputuskan akan dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebenarnya itulah alasan peninjauan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto sebagai tersangka kasus korupsi berupa suap anggota DPR pengganti sementara (PAW). Harun Masiku, RI Tahun 2019-2024.
Harun Masiku diketahui juga pernah terlibat kasus korupsi sebagai tersangka. Namun hingga saat ini Harun Masiku belum ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Cristianto) sebagai Sekjen PDIP Perjuangan, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan, Khasto bersama Horun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto aktif mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPRK pada pemilu 2019.
Ada upaya saudara HK untuk mengambil hati saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya, kata Setyo.
Halaman selanjutnya
Oleh karena itu, Setyo Hasto menyatakan penetapan Christiano Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap sudah cukup bukti.