Selasa, 24 Desember 2024 – 12:00 WIB
Jakarta – Baru-baru ini, tiga anak terbunuh saat merekam sebuah bus yang sedang menyeberang jalan. Kisahnya menjadi viral dan viral di media sosial.
Baca juga:
Belajar dari kecelakaan tragis yang melibatkan bus study tour dan truk di Tol Pandaan Malang
Mengutip VIVA Dari laman Instagram @Agoezbandz4 pada Selasa 24 Desember 2024, terlihat tiga orang anak mengendarai sepeda motor yang sama.
Kecelakaan bermula ketika tiga anak mencoba melihat dan merekam bus di jalan menggunakan ponsel mereka. Seorang anak laki-laki yang mengendarai sepeda motor juga melakukannya.
Baca juga:
4 korban, 1 pengemudi dan 3 penumpang meninggal dunia di Tol Pandaan – Malang
Baca juga:
Bus yang membawa pelajar bertabrakan dengan truk di Tol Pandaan-Malang, 4 orang tewas
Para pengendara sepeda motor yang masih berusia anak-anak tidak waspada dan tidak melihat sekeliling serta menabrak sepeda motor lain yang ada di depannya.
Akibatnya, tiga anak terjatuh dan terbentur sisi kirinya. Warga sekitar yang merekam gerak-gerik anak-anak tersebut langsung gembira dan berpesan agar berhati-hati saat berkendara di jalan raya.
Seperti diketahui, ada aturan tidak memperbolehkan anak mengendarai sepeda motor di jalan raya. Hal ini tertuang dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”.
Berdasarkan undang-undang ini, anak di bawah usia 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, UU Pasal 281 mengancam anak yang mengemudi tanpa SIM dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Netizen yang melihat video tersebut langsung mengecam tindakan anak-anak yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor.
Banyak pula yang menyalahkan orang tua yang membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
“SAYA terkejut Hal yang sama rakyat tua Sekarang anak kecil Jadi diizinkan naik motor???” kata seorang warganet.
“Sudah Kanan lu Dari tepian jalan Ayo, ini dia rakyat masa lalu lu diaktifkan Itu saja asli“, tulis netizen.
“Sudah Ya bawa motor Tetapi matanya sebaliknya dimana-mana,” tulis netizen lainnya.
Halaman selanjutnya
Berdasarkan undang-undang ini, anak di bawah usia 17 tahun belum bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).