Binatang buas! Bocah 7 Tahun Dibawa ke Perkebunan Sawit di Simalungun Lalu Diperkosa, Pelaku Ditangkap

Rabu, 25 Desember 2024 – 10:34 WIB

Sedangkan VIVA – Seorang pria berinisial JPS (44) ditangkap polisi dengan tuduhan menganiaya gadis berusia 7 tahun. Kekejaman JPS dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Baca juga:

Sayang sekali! Bocah 2 Tahun Jadi Korban Ayah Tak Tahu Malu di Kos, Netizen Marah

Korban saat dalam perjalanan pulang sekolah pada Kamis, 19 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB mengalami kekerasan seksual. Bocah malang itu bertemu dengan penjahat itu.

Korban kemudian dibawa secara paksa ke perkebunan kelapa sawit di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Provinsi Simalungun.

Baca juga:

Terpopuler: Viral Kekeliling Presiden Prabowo, Kemunculan Terakhir Rista Juniati, 2 Fotografer Tak Senonoh Ditangkap

Korban diduga melakukan penganiayaan terhadap pelaku di kawasan perkebunan kelapa sawit. Korban pulang ke rumah lalu menceritakan pengalaman menyedihkan itu kepada ayahnya.

Gambar borgol untuk penjahat.

Baca juga:

Dua fotografer cabul berkedok model casting akhirnya ditangkap, pelaku menyembunyikan kamera di kamar korban

Gembira dengan tindakan penjahat tersebut, sang ayah mengajak putrinya untuk bersama-sama mencari penjahat tersebut. Namun, saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Beberapa hari kemudian, pada Minggu 22 Desember 2024 pukul 18.00 WIB, warga melihat pelaku. JPS langsung ditangkap.

Usai mendapat laporan masyarakat, Polda Jatim langsung menuju lokasi untuk menjaga JPS yang berdomisili di Desa Sinaksak, Tapian Dolok, Provinsi Simalungun.

Petugas berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawanya ke Polda Metro Jaya untuk pengamanan sementara, kata Humas Polres Simalungun Verri Purba, Rabu, 25 Desember 2024.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban dan keluarganya menindaklanjuti Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun untuk mengajukan pengaduan resmi.

Kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui kronologis kejadiannya, kata Kapolres Tanah Jawa Kompol Asman Bufitra.

Kompol Asmon mengatakan, pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti tindakan brutal pelaku.

Kumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, katanya.

Ia pun mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut agar segera menangkap pelakunya.

“Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan berat dan dapat dituntut berdasarkan UU Perlindungan Anak,” kata Asmon.

Selain itu, Asman mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Dia meminta masyarakat membiarkan pihak berwenang menangani kasus tersebut.

“Masyarakat diminta lebih waspada dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya kejahatan serupa di wilayahnya,” kata Asmon.

Halaman selanjutnya

Usai mendapat laporan masyarakat, Polda Jatim langsung menuju lokasi untuk menjaga JPS yang berdomisili di Desa Sinaksak, Tapian Dolok, Provinsi Simalungun.

Halaman selanjutnya



Sumber