Diduga sopir truk terlibat dalam kecelakaan maut bus SMA Bogor di tol Pandaan – Malang

Rabu, 25 Desember 2024 – 15:48 WIB

Jakarta – Polisi menetapkan Sigit Winarno, seorang sopir truk, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 77 Tol Pandaan-Malang. Peristiwa maut ini mengakibatkan 4 orang penumpang bus Tirto Agung meninggal dunia.

Baca juga:

Ketua program pelatihan dan seorang dokter senior menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya dr Auliya

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin sore, 23 Desember 2024. Rombongan pelajar SMA IT Darul Qur’an Mulia Putri Kabupaten Bogor menaiki bus Tirto Agung.

Sopir truk boks tronton Sigit Winarno ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan 4 alat bukti Pasal 310 Ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Nomor 22 Tahun 2019. kata Kapolres Malang AKBP Putu Holis Aryana, Rabu 25 Desember 2024.

Baca juga:

Hasto Jadi Tersangka KPK, Cak Imin Yakin Tak Ada yang Berani Politisasi Hukum

Dia menjelaskan, sejauh ini pengemudinya belum ditangkap. Pasalnya, tersangka Sigit masih menjalani perawatan rawat inap di RS Prima Husada Singosari dalam pengawasan penyidik ​​Divisi Gakkum Ditlantas Polres Malang.

Kholis mengatakan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari bantuan kemanusiaan hingga korban kecelakaan.

Baca juga:

Seorang ayah tiri di Padang Pariaman yang tega menganiaya anaknya yang masih kecil ternyata adalah residivis.

Kecelakaan maut terjadi di tol Pandaan – Malang

Foto:

  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Polisi juga melakukan perbandingan data, mengambil foto dan barang bukti. Dinas Lalu Lintas juga telah mengerahkan tim analisis kecelakaan lalu lintas untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.

“Kami melakukan pencarian saksi dan ahli secara maraton, urinalisis, dan melakukan penindakan atas kecelakaan ini,” jelas Hollis.

Ia menambahkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan.

“Kami melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa 7 saksi dan mengumpulkan 17 alat bukti yang akan kami pilah,” kata Holis.

Selain itu, kecelakaan juga disebabkan oleh kegagalan bus masuk jalur kiri akibat ada kendaraan yang melintas di saat bersamaan. Akibat kejadian tersebut, benturan menimpa bagian kiri belakang truk dan bagian depan bus bagian kanan.

“Itu Tirto Agung, sopir bus, yang kondisi tubuhnya paling parah,” kata Holis.

Kholis menjelaskan, kecepatan bus Hino Tirto Agung bernomor polisi S-7607-UW sebelum terjadinya kecelakaan adalah 82 kilometer per jam. Sopir bus malang itu tidak sempat mengerem karena jalur TKP bersiap berbelok.

“Kami lihat tidak sempat mengerem. Hal ini juga dibenarkan dari hasil pemeriksaan lokasi kecelakaan, tidak ada bekas rem. Sopir truk berhenti di tanjakan. Dan, tikungan itu sangat berbahaya. , karena menyulitkan pengemudi di belakang, kata Kholis.

Halaman selanjutnya

“Kami melakukan pencarian saksi dan ahli secara maraton, urinalisis, dan melakukan penindakan atas kecelakaan ini,” jelas Hollis.

Halaman selanjutnya



Sumber