Rabu, 25 Desember 2024 – 16.00 WIB
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan jadwal pemberlakuan aturan ganjil genap pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di wilayah Jakarta.
Baca juga:
4.248 narapidana di Sumut ditetapkan pembebasan Natal 2024, 46 segera dibebaskan
Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @korlantaspolri.ntmc. Polri menjelaskan pemberlakuan aturan ganjil genap dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat selama libur Natal.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama libur Natal di wilayah DKI Jakarta, tulis @korlantaspolri.ntmc pada Rabu, 25 Desember 2024 mengutip
Baca juga:
KAI Sebut 40.000 Tiket Terjual di Hari Raya Natal 2024, Berangkat dari Stasiun Gambir-Pasar Senen
Kemudian, tepatnya pada 25-26 Desember 2024, aturan ganjil genap dihapuskan di Jakarta. Pasalnya, mengacu pada Pasal 88 Tahun 2019 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Pasal 3.
Baca juga:
Pesan Natal 2024, Uskup Agung Jakarta Berharap Indonesia Menjadi Rumah Para Hamba
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden, tidak dilakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Berikut jadwal ganjil genap hingga akhir Desember 2024:
25-26 Desember 2024 : Ganjil Genap tidak berlaku
27 Desember 2024: berlaku ganjil genap
28-29 Desember 2024 : Ganjil Genap tidak berlaku
30-31 Desember 2024: berlaku ganjil genap
![Para pemain PSBS Biak merayakan Natal di Bali](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/12/25/676bc574b4487-sisa-satu-laga-pemain-psbs-rela-rayakan-natal-di-bali_375_211.jpg)
Tinggal satu pertandingan lagi, para pemain PSBS bersiap merayakan Natal di Bali
Tinggal satu pertandingan lagi, para pemain PSBS bersiap merayakan Natal di Bali
VIVA.co.id
25 Desember 2024