Lebih buruk dari itu! OJK memusnahkan 8.000 akun perjudian online dan ribuan pinjol ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 – 11:30 WIB

Jakarta – Permasalahan pinjaman online ilegal (pinjol) dan perjudian online terus menjadi momok bagi masyarakat. Banyak yang terlanjur terjerumus pada tawaran menarik, namun pada akhirnya harus menanggung kerugian finansial dan psikologis.

Baca juga:

5 Game Judi Online yang Bikin Geger Tanah Air di Tahun 2024, Salah Satunya Polisi Wanita yang Bakar Suaminya.

Bahkan, korbannya berjatuhan akibat pinjol dan judol. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menutup ribuan entitas keuangan ilegal dan memblokir rekening terkait transaksi dan pinjaman ilegal.

Hingga Oktober 2024, OJK bersama perbankan telah memblokir 8.000 akun terkait aktivitas perjudian online. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan aliran dana yang digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca juga:

Banyak Bank yang Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Gambar akses kredit ilegal

Tak hanya itu, pada Januari hingga November 2024, OJK juga berhasil memberantas 2.930 pinjaman online ilegal (pinjol) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pinjol ilegal ini kerap menjebak masyarakat dengan bunga tinggi, intimidasi penagihan, dan penyalahgunaan informasi pribadi korban.

Baca juga:

Sadis! Seorang ayah tiri di Padang Pariaman mungkin menganiaya bayinya karena judol dan di bawah pengaruh obat-obatan

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan jasa keuangan dan memastikan hanya memilih orang yang berwenang. Ingat 2L: sah dan logis, mengutip laman Instagram resmi OJK pada Selasa 24 Desember 2024.

Legal sendiri artinya jasa keuangan telah mendapat persetujuan resmi dari OJK. Sedangkan wajar berarti tawaran yang diberikan harus wajar dan tidak berlebihan.

Bagi masyarakat yang curiga terhadap jasa keuangan, OJK menyediakan layanan kontak untuk verifikasi keabsahan badan hukum dengan menghubungi 157 atau WhatsApp 081157157157.

Melalui kampanye ini, OJK berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih layanan keuangan yang aman dan resmi. Edukasi keuangan juga menjadi prioritas agar masyarakat tidak mudah tergiur, namun memiliki risiko yang tinggi.

Halaman selanjutnya

Bagi masyarakat yang curiga terhadap jasa keuangan, OJK menyediakan layanan kontak untuk verifikasi keabsahan badan hukum dengan menghubungi 157 atau WhatsApp 081157157157.

Haru teringat momen Shirley Tjoanda yang menjelaskan sosok Benny Laos



Sumber