Rabu, 25 Desember 2024 – 19:33 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan kesiapannya untuk mengambil alih tugas dan fungsi pengawasan aset keuangan digital, termasuk transisi pengawasan aset kripto.
Baca juga:
Lebih buruk dari itu! OJK memusnahkan 8.000 akun perjudian online dan ribuan pinjol ilegal
Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Perdagangan Aset Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto (POJK).
POJK 27/2024 mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga:
Banyak Bank yang Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal
“Melalui POJK 27/2024, OJK akan mengatur dan mengendalikan pelaksanaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” kata M. Ismail, Pj Kepala Departemen Literasi, Inklusi, dan Komunikasi Keuangan Riyadi . Selasa (24 Desember).
Baca juga:
Debt collector Pinjol dilarang melakukan 6 hal yang bisa dilaporkan ke OJK
Menghadapi peralihan tugas dan fungsi pengendalian aset kripto dari Bappebti, Ismail menjelaskan, OJK telah menyusun strategi transisi tiga langkah.
Tahap pertama adalah soft landing yang terjadi pada awal masa transisi.
Tahap kedua adalah tahap konsolidasi, kemudian tahap ketiga yang fokus pada pengembangan.
“Untuk menjamin transisi tahap pertama yang lancar, tepat dan aman, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dan mengadopsi peraturan Bappebti dengan penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar praktik terbaik dan peraturan di bidang jasa keuangan,” jelasnya.
POJK Nomor 27 Tahun 2024 dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara perdagangan aset keuangan melaksanakan perdagangan aset secara tertib, adil, transparan, dan efisien. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan langkah-langkah anti pencucian uang dengan tetap memprioritaskan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan informasi dan siber, serta perlindungan konsumen.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban memperoleh status izin bagi pengelola aset keuangan digital, serta persyaratan pelaporan berkala dan berkala.
“OJK menghimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk lebih memahami risiko-risiko yang terkait dengan aset keuangan digital yang menjadi pertimbangan dalam melakukan transaksi,” ujarnya.
Selain itu, peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen juga diperlukan.
OJK berupaya untuk terus memantau dan memperkuat penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dengan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen, terbukti dengan diterbitkannya POJK 27/2024.
Halaman selanjutnya
Tahap kedua adalah tahap konsolidasi, kemudian tahap ketiga yang fokus pada pengembangan.